
EDA WEB – Republik Indonesia melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia () dalam pengamanan lingkungan kerja Korps Adhyaksa. menegaskan bahwa keterlibatan TNI bersifat situasional dan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, , menyatakan bahwa personel TNI yang diturunkan ke Gedung Kejagung berjumlah sekitar dua peleton. Namun, mereka tidak berjaga sekaligus, melainkan menggunakan sistem shift.
“Kan bukan dua peleton itu sekali berjaga. Itu kan shift-shiftan. Jadi nanti diatur jadwalnya. Misalnya berapa orang, 6, 7, 8, secara teknis mereka yang paham dari sisi pengamanan,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Berapa Banyak Personel TNI yang Dikerahkan?
Keterlibatan TNI dalam pengamanan juga diterapkan di kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari).
Namun, jumlah personel yang dilibatkan bersifat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Berdasarkan Surat Telegram (TR) dari Panglima TNI, maksimal 30 personel TNI ditempatkan di Kejati dan 10 personel di Kejari.
“Kalau kita lihat di TR itu kan di kejari 10 orang, di kejati 30 orang,” jelas Harli.
Meski jumlah itu tidak berarti hadir secara penuh setiap hari, Harli menegaskan kembali bahwa pengaturan jumlah personel disesuaikan dengan kondisi dan dilakukan secara bergantian.
“Kalau langsung 30 orang tiap hari di kantor, ya jadi ramai dong, iya kan? Tapi dilihat kebutuhannya,” tambahnya.
Apakah TNI Menggantikan Peran ?
Harli juga menekankan bahwa pengamanan oleh TNI bukan berarti menggantikan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, selama ini Polri telah dilibatkan secara aktif dalam pengamanan kegiatan di Kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan sidang.
“Kalau dengan teman-teman Polri memang sudah terus berlangsung selama ini. Misalnya pengamanan saat persidangan,” jelas Harli.
Pengamanan yang dilakukan Polri sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
“Bahkan penempatan dari unsur-unsur teman-teman di Polri kan sudah ada di kita,” lanjut Harli.
Apakah Ini Langkah yang Melanggar Hukum?
Pengerahan TNI ini merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang menginstruksikan pengerahan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan di Kejati dan Kejari.
Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat melalui Surat Telegram berderajat kilat Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.
Adapun keputusan ini memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak. Para pengamat menilai perlu ditegaskan kembali batas fungsi TNI agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan militer dan sipil, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa seluruh dukungan dari TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” ujar Kristomei pada 12 Mei 2025.
Menurut Kristomei, keterlibatan TNI dalam pengamanan ini juga merupakan bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional, selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Harli menyebutkan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI.
Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkuat pengamanan institusi penegak hukum, terutama dalam konteks situasi yang dinamis.
Meskipun tidak ada ancaman signifikan, Kejagung membuka peluang untuk menambah penjagaan TNI jika memang diperlukan.
“Kita melihat kebutuhan dan kemampuan anggaran juga,” tutup Harli.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul “”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas