3 Fakta soal Foto Bendera Israel di Puncak Rinjani yang Viral

  
3 Fakta soal Foto Bendera Israel di Puncak Rinjani yang Viral

EDA WEB – Belakangan ini, beredar foto seorang pendaki mengibarkan bendera Israel di Puncak , Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam foto viral tersebut, bendera Israel dikibarkan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Baca juga:

Mengenai situasi ini, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, sudah memberikan tanggapan.

Menurut Yarman, foto itu bukanlah kejadian baru.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang peristiwa ini? Simak 3 fakta-faktanya.

Baca juga:

Foto bendera Israel di berasal dari tahun 2016

Melalui sambungan telepon, Yarman mengungkap bahwa foto itu berasal dari sebuah unggahan lawas.

Lebih tepatnya, foto itu dibuat pada tahun 2016 lalu.

“Kalau kita lihat postingan tahun 2016, tetapi kita tidak tahu apakah betul tahun itu atau mundur jauh sebelum itu saya nggak tahu,” ungkap Yarman, dikutip dari EDA WEB (14/6/2025).

Ketika fotonya dipelajari, Kepala BTNGR itu menjelaskan bahwa potret tidak diambil baru-baru ini.

“Tapi kalau saya lihat postingan, saya kemarin baca, lihat juga di postingan itu tahun 2016,” sambungnya.

Baca juga:

Belum ada informasi dan bukti bendera Israel berkibar di Rinjani

Menurut penuturan Yarman, belum ada laporan tentang pengibaran Bendera Israel di .

Ia pun memastikan, tidak ada pengibaran seperti yang terlihat dalam foto di media sosial karena tiadanya bukti yang mendukung.

“Jadi sampai sekarang belum ada informasi terkait dengan pengibaran, saya pastikan tidak ada pengibaran, mudah-mudahan,” ujarnya.

Baca juga:

Dengan kata lain, foto itu beredar sejak lama dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas pendaki di Gunung Rinjani belakangan ini.

Untuk itu, diharapkan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya.

Aturan soal mengibarkan bendera Israel di Indonesia

Meskipun potret yang viral berasal dari unggahan lawas, apakah boleh mengibarkan bendera Israel di Indonesia?

Baca juga:

Hubungan RI dengan negara lain telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda.

Sementara terkait hubungan dengan Israel, secara khusus diatur dalam BAB X al Khusus poin B.

Pada poin 150, peraturan tersebut menegaskan bahwa Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.

Selain itu, Indonesia menolak hubungan resmi dengan Israel karena “menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina”.

Baca juga:

Kemudian pada poin 151, diperjelas beberapa larangan termasuk mengibarkan bendera Israel.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan Indonesia dengan Israel, yakni:

  • Tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi
  • Tidak menerima delegasi Israel secara resmi di tempat resmi
  • Tidak mengizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lau kebangsaan Israel di wilayah RI
  • Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel
  • Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan paspor biasa
  • Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Ham c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

(Sumber: EDA WEB/Karnia Septia | Editor: Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas