3 Kriteria Peserta PBI yang Bisa Mengaktifkan BPJS Kesehatan Lagi, Siapa Saja?

  
3 Kriteria Peserta PBI yang Bisa Mengaktifkan BPJS Kesehatan Lagi

EDA WEB – Pemerintah telah menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, ada 5.090.334 orang yang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.

Sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground check berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ujarnya, dikutip dari , Kamis (19/6/2025).

Meski demikian, kuota nasional tetap tidak berubah lantaran peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

Lantas, apa kriteria peserta PBI yang bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan ?

Baca juga:

Kriteria PBI yang bisa aktifkan kembali BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta PBI yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN jika yang memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025.

Kedua, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, berdasarkan verifikasi lapangan.

“Ketiga, peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” kata Rizzky kepada EDA WEB, Senin (23/6/2025).

Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Setelah itu, dinsos akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos dan dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan.

Baca juga:

masih aktif atau tidak

Rizzky menyampaikan, penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu regulasi tersebut, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN mulai Mei 2025.

Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena tidak ada dalam daftar DTSEN.

Dia menambahkan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kemensos agar data peserta PBI tepat sasaran.

Untuk mengecek status kepesertaan JKN, warga dapat melakukan hal berikut:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Menghubungi pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165
  • Menggunakan mobile JKN
  • Datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga menyiapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” jelas dia.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas