EDA WEB

4 Izin Tambang Dicabut di Raja Ampat, Pemerintah Ungkap Alasan dan Nama Perusahaannya

CEK FAKTA: Gubernur Papua Barat Daya Sebut Tidak Ada Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag

EDA WEB – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan , Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).

Dengan dicabutnya izin tambang, empat perusahaan tidak dapat beroperasi di Raja Ampat.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini,” ujar Menteri Sekretaris Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, Beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tambahnya.

Baca juga:

Apa saja perusahaan yang dicabut izinnya?

Empat perusahaan yang dicabut izin tambangnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal penertiban kawasan hutan sejak Januari 2025.

Ketentuan tersebut juga mengatur soal usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

Meski begitu, pemerintah tidak mencabut IUP yang belakangan ini disorot berbagai pihak karena melakukan aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.

Baca juga:

Apa alasan pemerintah cabut izin tambang empat perusahaan nikel?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, ada tiga alasan yang melatarbelakangi pencabutan izin tambang terhadap empat perusahaan di Raja Ampat.

Pertama, pemerintah menemukan pelanggaran terkait lingkungan hidup oleh empat perusahaan saat melakukan aktivitas tambang.

Kedua, pemerintah menemukan urgensi untuk melindungi kawasan yang dijadikan lokasi pertambangan.

Baca juga:

Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.

“Kawasan-kawasan ini, menurut kami, harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari , Selasa (10/6/2025).

Alasan lain yang mendorong pemerintah mencabut izin tambang milik empat perusahaan nikel adalah masukan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan hasil pemeriksaan lapangan.

Baca juga:

Kenapa izin tambang PT Gag Nikel tidak dicabut?

Bahlil menerangkan, izin tambang milik PT Gag Nikel tidak dicabut karena perusahaan ini masih dianggap memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menambahkan, PT Gag Nikel juga menjalankan aktivitas tambang yang sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Di sisi lain, PT Gag Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.

Karena alasan itulah, aktivitas tambang PT Gag Nikel tidak termasuk zona konservasi yang dilindungi.

Baca juga:

Apa langkah pemerintah usai mencabut izin tambang?

Bahlil menyampaikan, Prabowo telah memberikan perhatian khusus demi menjaga Raja Ampat sebagai kawasan taman laut nasional.

Perhatian tersebut diberikan karena Raja Ampat juga menjadi destinasi wisata bawah laut dunia.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” ujar Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, Prabowo juga meminta jajaran untuk mengawasi secara ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana PT Gag Nikel.

Baca juga:

PT Gag Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972.

Perusahaan tersebut kemudian melakukan penandatanganan Kontrak Karya pada 1998 dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi.

PT Gag Nikel juga melakukan perpanjangan tahap eksplorasi pada 2006-2008

Selain itu, PT Gag Nikel sudah menjalani studi kelayakan pada 2008-2013 serta kegiatan konstruksi pada 2015-2017.

Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017 dan mengantongi izin hingga November 2047.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas 

Exit mobile version