
JAKARTA, EDA WEB – Ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyerukan 5 poin untuk menyikapi kebijakan dari (Kemenkes) yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan.
Theddeus OH Prasetyono mengatakan, pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pendidikan, keselamatan pasien, dan masa depan pelayanan kesehatan.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik kami terhadap keberlangsungan pendidikan kedokteran dan nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Kebijakan Kemenkes yang disorot para guru besar Kedokteran UI ini meliputi banyak hal termasuk soal pendidikan hingga kolegium. Kolegium semula berada di bawah organisasi profesi. Kini, Kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Soal pendidikan kedokteran, para menilai kebijakan Kemenkes berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan.
Pendidikan dokter membutuhkan perjalanan akademik yang panjang yang hanya dapat terwujud jika rumah sakit pendidikan terintegrasi dengan pelayanan, pengajaran, dan penelitian sesuai standar global.
Mereka juga menyoroti adanya “framming” buruk terhadap profesi dokter.
Berikut adalah 5 poin sikap Guru Besar FKUI terhadap kebijakan Kemenkes:
1. Menjamin bahwa pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.
2. Melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti.
3. Tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi pencapaian target politik jangka pendek atau kepentingan populisme sesaat.
4. Menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia yang akan menyebabkan penurunan kepercayaan pada dokter atau tenaga kesehatan bangsa sendiri, dan ini dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain.
5. Menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga independen yang berwenang dalam menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran secara global.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas