Ayam Goreng Widuran Kapan Buka Lagi? Tak Wajib Sertifikasi Halal, Asalkan Jujur…

  
Diizinkan Wali Kota Buka Lagi

SOLO, EDA WEB – Pelanggan rumah makan harus menelan kekecewaan karena rumah makan legendaris di Jalan Sutan Syahrir Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah, ini masih tutup, Kamis (5/6/2025).

Padahal, Wali sudah mengizinkan untuk membuka kembali usahanya, setelah tutup sementara untuk assessment soal kehalalannya.

Seperti diketahui, rumah makan Ayam Goreng Widuran ini tersandung masalah kehalalan setelah 52 tahun beroperasi, tepatnya sejak 1973.

Baca juga:

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis, rumah makan legendaris itu masih tutup. Di depan rumah makan bercat putih terparkir sebuah mobil jenis MPV abu-abu.

Pelanggan dari luar kota

Menurut salah seorang warga sekitar rumah makan , banyak pelanggan yang kecele.

Para pelanggan yang datang ke rumah makan tidak hanya dari dalam kota. Tetapi juga dari luar Solo. Ini terlihat dari pelat nomor kendaraan pelanggan.

Tidak sedikit dari mereka yang menanyakan rumah makan ayam goreng Widuran kapan buka lagi.

“Pelanggan yang datang dari Jakarta, Surabaya, Semarang seperti itu. Mereka pada tanya bukanya kapan ya,” kata Uzar (51) ditemui di sekitar ayam goreng Widuran, Kamis.

Baca juga:

Pedagang wedangan ini menambahkan, biasanya pelanggan datang pada jam makan siang. Pelanggan yang datang umumnya rombongan.

“Biasanya jam 12 siang. Kadang-kadang pegawai-pegawai. Banyak yang tanya sebenarnya (kapan buka),” ungkap dia.

Dipersilakan Buka, Cantumkan Label Non-halal

Sebetulnya, pihak Pemkot Solo sudah mengizinkan kembali rumah makan Ayam Goreng Widuran buka lagi.

Baca juga:

Wali Kota Solo Respati Ardi usai hasil pemeriksaan sampel makanan dari Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo keluar mengatakan, olahan ayam goreng Widuran konsumsi namun berstatus non-halal.

Oleh karena itu perlu pencantuman label non-halal sebagai informasi kepada pelanggan.

“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025) kemarin.

Di sisi lain, Respati menegaskan, Pemkot Solo tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Ayam Goreng Widuran, maupun menyatakan status halal atau tidak halal secara hukum.

Baca juga:

“Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apapun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal,” ujarnya.

Alasan utama penutupan sementara rumah makan tersebut, lanjut Respati, adalah untuk menjaga kondusifitas akibat keramaian di media sosial.

“Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif,” ujar Respati.

Baca juga:

Kasus Hukum Dihentikan Polisi

Selain pemeriksaan oleh pemerintah daerah, rumah makan Ayam Goreng Widuran juga sempat dilaporkan ke polisi oleh warga Solo bernama Mochammad Burhannudin.

Pelapor menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1972, namun baru belakangan diketahui menggunakan bahan nonhalal.

“Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi, terutama permasalahan ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo,” kata Burhannudin.

Baca juga:

Namun, laporan tersebut tidak berlanjut karena kepolisian menilai kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo.

“Sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana. Karena memang ranah bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan,” kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).

Baca juga:

Prastiyo merujuk pada Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua usaha makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, selama tidak mencantumkan klaim halal.

“Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu,” lanjutnya.

Baca juga:

Ia juga menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan konsumen langsung, sehingga aduan diklasifikasikan sebagai informasi semata.

Kronologi Kejadian Penutupan Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran awalnya menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan bahwa salah satu bahan dalam hidangannya berstatus nonhalal.

Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari pelanggan, sebab pernyataan tersebut baru muncul setelah rumah makan ini beroperasi selama lebih dari 50 tahun sejak didirikan pada 1973 di Jalan Sutan Syahrir, Jebres.

Baca juga:

Klarifikasi yang diunggah di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo menyebutkan bahwa kremesan ayam menggunakan minyak nonhalal, sementara ayam gorengnya dimasak dengan minyak kelapa merek Barco.

Namun, keterlambatan informasi ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang kecewa.

“Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label nonhalal),” ujar salah satu karyawan, Nanang.

Baca juga:

Tingginya tekanan publik mendorong Wali Kota Solo, Respati Ardi, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 26 Mei 2025.

Saat pemilik rumah makan tidak berada di tempat, Respati menghubunginya melalui telepon dan meminta agar rumah makan ditutup sementara untuk penilaian ulang oleh dinas terkait.

“Saya imbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” jelas Respati.

Baca juga:

Wali Kota juga meminta pemilik untuk secara resmi mengajukan sertifikasi—baik halal maupun nonhalal—guna memastikan keterbukaan kepada publik.

Tidak Wajib , Asal Jujur

Pemkot Solo kemudian mengirim sampel bahan makanan ke Laboratorium Veteriner milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah di Boyolali.

Hasil uji yang keluar pada 3 Juni 2025 menyatakan bahwa produk Ayam Goreng Widuran tidak mengandung babi, namun tetap dikategorikan nonhalal.

Baca juga:

Berdasarkan hasil tersebut, Pemkot mengizinkan rumah makan untuk dibuka kembali, dengan syarat penulisan status nonhalal secara jelas dan mencolok di seluruh outlet dan media sosial.

“Kalau tidak (), silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak wajib, selama pelaku usaha secara terbuka menyatakan bahwa produknya nonhalal.

“Karena pemiliknya sudah menyatakan bahwa ayam gorengnya nonhalal, maka sudah jelas nonhalal. Maka tidak perlu untuk diproses sertifikasi halal,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas