Bank Tutup Ratusan Kantor, OJK: Efisiensi Digital Jadi Prioritas, Bukan Ancaman PHK

  
Bank Tutup Ratusan Kantor

EDA WEB – () menyatakan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja () akibat bukanlah persoalan besar yang perlu dikhawatirkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa industri perbankan telah menyiapkan langkah antisipatif agar dampak dari penutupan cabang dapat diminimalisasi.

“Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang dan realokasi ke unit bisnis lain,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga:

Ia juga menyatakan bahwa belum ada potensi yang menimbulkan permasalahan serius.

Bank-bank telah mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk pemberian kompensasi yang layak bagi karyawan terdampak.

Apa Alasan di Balik Tren ?

Penurunan jumlah kantor cabang, menurut OJK, merupakan keputusan bisnis dari masing-masing bank.

Perubahan ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi dan pergeseran perilaku nasabah.

Layanan digital telah membuat akses perbankan menjadi lebih mudah, kapan saja dan di mana saja.

“Efisiensi operasional kini menjadi fokus utama. Akses layanan digital membuat kunjungan ke kantor cabang tidak lagi menjadi kebutuhan utama,” kata Dian.

Baca juga:

Data OJK menunjukkan bahwa jumlah kantor bank umum terus menyusut. Per Maret 2024, tercatat ada 24.243 kantor.

Setahun kemudian, jumlahnya menurun menjadi 23.734 unit. Bank-bank milik negara (Himbara) paling banyak menutup kantor, yakni 275 unit.

Disusul oleh bank swasta nasional (187 kantor) dan Bank Pembangunan Daerah (47 kantor). Sementara itu, jumlah kantor bank asing tetap di angka 19 unit.

Apakah di Indonesia Terlalu Banyak?

OJK juga kembali menyoroti di Indonesia yang dianggap terlalu banyak. Hingga Maret 2025, tercatat ada 105 bank, hanya berkurang satu dari tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi tantangan karena empat bank besar telah menguasai 56 persen total aset perbankan nasional.

“Kalau kami lihat ada bank-bank yang modalnya hanya mencapai batas Rp3 triliun lebih sedikit misalnya, itu tidak akan mampu bersaing,” kata Dian.

Baca juga:

Ia menilai, bank bermodal kecil sulit menghadapi kompetisi dengan kehadiran superapps dan inovasi digital.

Konsolidasi, menurut OJK, bisa menjadi solusi meskipun tidak bersifat wajib. Dian mencontohkan keberhasilan penggabungan tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), yang kini masuk 10 besar bank syariah dunia.

Bagaimana Tanggapan Pengamat dan Pelaku Industri?

Pengamat perbankan Amin Nurdin mendukung pandangan OJK. Menurutnya, bank kecil perlu membuka diri terhadap konsolidasi agar bisa tetap bersaing, baik dengan masuknya investor baru maupun membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan bank besar.

“Kalau ada investor baru, mereka juga bisa mendapat modal lebih besar untuk mendukung teknologi dan daya saing,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar OJK menetapkan regulasi tambahan untuk mendorong bank kecil mengambil langkah konsolidasi.

Baca juga:

Salah satunya adalah menetapkan batas baru untuk modal inti atau rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).

“Bisa juga melihat masing-masing bank, kalau mereka tidak bisa berkembang ya dikasih sanksi saja,” tambahnya.

Contoh bank dengan modal inti kecil adalah PT Bank of India Indonesia Tbk (BOII), yang mencatatkan modal inti Rp3,37 triliun per Maret 2025.

Meski begitu, rasio CAR BOII mencapai 84,66 persen, jauh di atas batas minimum. Sekretaris perusahaan BOII, Laras, menyatakan bahwa bank terus mengevaluasi struktur permodalan namun belum ada rencana spesifik untuk menambah modal melalui investor strategis.

“Rasio ini mencerminkan posisi permodalan yang sangat kuat dan mencukupi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta pengelolaan risiko secara berkelanjutan,” tutur Laras.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul “”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas