Bersyukur BSU Cair Tanpa Kendala, Penerima: Sangat Membantu Kebutuhan Sehari-hari

  
Bersyukur BSU Cair Tanpa Kendala

JAKARTA, EDA WEB – Ditha Dwi Agustin (25), seorang pegawai swasta yang menerima () 2025, mengaku tidak mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan tersebut.

“Tidak ada kendala sama sekali, lancar aja,” ucap dia kepada EDA WEB, Kamis (12/6/2025).

Ditha merasa bersyukur terdaftar sebagai penerima bantuan. Menurut dia, BSU sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca juga:

“Ini cukup membantu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, bensin,” kata dia.

Ia juga berharap agar pemerintah dapat menjadikan program ini sebagai bantuan rutin bulanan.

“Saran saya, semoga ke depannya pihak pemerintah setiap bulan selalu memberikan bantuan ini secara menyeluruh,” ucap Ditha.

Hal serupa disampaikan Niken (23), seorang fisioterapis di Rumah Sakit Permata, Kuningan Jawa Barat. Ia menyebutkan, proses berjalan lancar dan mudah diakses.

“Tidak ada kendala. Alhamdulillah mudah diakses,” ucap dia.

Niken mengungkapkan bahwa bantuan ini sangat berguna, terutama saat menghadapi kebutuhan mendesak secara finansial.

Baca juga:

“Sangat membantu di saat keadaan mendesak, apalagi ini buat kebutuhan yang mendadak,” imbuh dia.

Ia juga menyarankan agar program ini terus dijalankan setiap tahun dengan nominal yang ditingkatkan.

“Semoga setiap tahun selalu ada, dan jumlahnya bertambah,” tutupnya.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada tahun ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk pekerja dan buruh.

Bantuan ini ditujukan kepada mereka yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.

BSU adalah bantuan tunai langsung yang pertama kali diluncurkan pada masa pandemi Covid-19. Kini, program ini dilanjutkan kembali guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca juga:

Syarat penerima BSU 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan,
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri,
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas