
EDA WEB– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah () 2025 akan mulai disalurkan pada Juni 2025.
BSU akan diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan dan pencairannya dilakukan sekaligus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (5/6/2025), di Kantor Kemnaker, Jakarta.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara.
Baca juga:
Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data calon penerima BSU agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Syarat penerima BSU 2025
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025 meliputi:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
Baca juga:
-Peserta aktif sampai 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
-Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
-Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Baca juga:
Cara cek status penerima BSU 2025
Penerima BSU dapat memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi berikut:
1. Buka laman:
2. Isi data yang diminta, seperti:
-Nomor KTP
-Nama lengkap
-Tanggal lahir
-Nama ibu kandung
-Nomor handphone dan email aktif
Baca juga:
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat status Anda
Awas informasi palsu
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu terkait BSU. Semua informasi resmi hanya tersedia melalui laman .bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengumpulan data hanya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) milik BPJS, dan hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk secara resmi.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB.TV dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas