BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tidak Cair untuk 5 Golongan Pekerja, Siapa Saja?

  
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tidak Cair untuk 5 Golongan Pekerja

EDA WEB – Inilah daftar golongan pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah () pada pertengahan tahun 2025, simak daftarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi para pekerja dan guru honorer.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Namun pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga masing-masing penerima akan menerima Rp600.000 pada bulan Juni 2025.

Baca juga:

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima secara rinci.

Lalu siapa saja pekerja yang tidak dapat BSU 2025? simak penjelasan berikut ini.

Baca juga:

5 Golongan Pekerja yang Tidak Mendapatkan BSU 2025

Dilansir dari EDA WEB , berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima bantuan BSU 2025:

  1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.
  2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.
  4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Pekerja non-Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelompok tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi yang ditetapkan dalam program BSU 2025.

Sementara itu, berikut adalah syarat lengkap bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Belum pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat BSU disalurkan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Dilansir dari (8/6/2025), pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan langsung dari ponsel Anda. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka browser dan kunjungi situs
  • Isi data diri berupa NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik “Lanjutkan”
  • Sistem akan menampilkan status Anda, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima
  • Jika diminta memperbarui data rekening, masukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai KTP

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login dengan email dan kata sandi
  • Gulir ke bawah dan pilih menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan data seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung
  • Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi ditampilkan

Notifikasi Saat Cek Nama Penerima BSU

Saat melakukan pengecekan, akan muncul dua jenis notifikasi yang menandakan status Anda.

1. Notifikasi Bagi Pekerja yang Tidak Dapat BSU

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Notifikasi ini muncul bagi pekerja atau buruh yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

2. Notifikasi Bagi Pekerja yang Tidak Mendapatkan BSU

“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”

Jika Anda menerima pesan ini, berarti proses pengisian data dan informasi rekening telah berhasil.

Lebih lanjut, data Anda akan masuk dalam tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan seluruh persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Dengan memahami kriteria serta prosedur pengecekan, Anda bisa memastikan status kelayakan sebagai penerima BSU 2025.

Jangan lupa cek secara berkala agar tidak melewatkan informasi penting seputar pencairan bantuan.

Komitmen Pemerintah dalam Menyalurkan BSU

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2025 merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan.

“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta,” ujar Yassierli.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas