EDA WEB

Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya

Kejahatan Phishing Canggih Terbongkar

, EDA WEB – Kejahatan tidak mengenal lokasi. Pelaku bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.

Seperti yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa. Keempat sekawan ini didakwa melakukan pencucian uang lewat .

Akibatnya, mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) .

Mereka bukan orang Surabaya. Dua terdakwa, Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga:

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang ().

Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.

Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening bank swasta atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri kepada Abdul Rahim alias Apong.

Baca juga:

Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.

Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni, dan mendapatkan upah Rp 8.000.000 per bulan.

“Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset kripto atas perintah Deni,” kata JPU Lujeng, Rabu (11/6/2025).

Baca juga:

Tindak pidana 4 sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024. Saat itu, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.

Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.

Uang sebanyak itu keluar ke sejumlah rekening, seperti ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar dan beberapa rekening lainnya.

Baca juga:

Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya, ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.

Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku,” ujar Lujeng.

Ahmad Sopian, seorang ojek online asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:

Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Di persidangan Sahril Sidik dan kawan-kawannya yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025), Majelis Hakim menyebut bahwa ada yang belum terungkap, yaitu Deni sebagai bos keempat sekawan ini.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas 

Exit mobile version