
BANGKA, EDA WEB – Dua unit ponton isap timah jenis selam diamankan polisi dari perairan Teluk Inggris, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan penindakan dilakukan setelah diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama tujuh hari.
“Aktivitas penambangan tanpa izin yang diketahui telah berjalan selama tujuh hari,” kata Yos kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).
Selain dua ponton, petugas juga mengamankan dua pemilik dan enam pekerja tambang. Operasi penangkapan dilakukan tim gabungan Polairud dan TNI AL pada Kamis (12/6/2025) malam hingga Jumat dini hari.
Baca juga:
“Pengungkapan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga 03.45 WIB dini hari,” ucap Yos.
Petugas menemukan dua ponton sedang beroperasi menyedot pasir timah menggunakan metode selam pada kedalaman lima meter, dengan peralatan kompresor rakitan yang tidak sesuai standar keselamatan.
Pemilik dua ponton tambang ilegal tersebut masing-masing berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
“Saat diamankan, kedua ponton diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa dokumen resmi,” jelas Yos.
Baca juga:
Dari Ponton 1 milik A, polisi menyita satu karung pasir timah seberat sekitar 17 kilogram. Sementara dari Ponton 2 milik S, disita satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.
Pada Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan gelar perkara internal dan menetapkan A serta S sebagai tersangka. Proses penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan dua laporan polisi telah diterbitkan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polres Bangka Barat terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat,” tegas Yos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas