Greenpeace Ungkap Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat Akibat Tambang Nikel: Terumbu Karang Mati, Pulau Terancam Hilang

  
Greenpeace Ungkap Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat Akibat Tambang Nikel: Terumbu Karang Mati

EDA WEB – Indonesia mengungkap dampak serius terhadap lingkungan di Kepulauan .

Dalam laporan terbaru, organisasi ini menyatakan bahwa aktivitas tambang telah mencemari pesisir, merusak terumbu karang, serta membabat hutan alam pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Baca juga:

Greenpeace Pertanyakan Izin di Raja Ampat?

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut bahwa penerbitan izin usaha tambang kepada lima perusahaan di wilayah ini telah melanggar hukum.

“Ketika IUP itu diterbitkan saja sudah melanggar aturan, harusnya saat mengajukan (izin) tidak diproses oleh pemerintah,” kata Iqbal, dikutip dari BBC, Sabtu (7/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah memutuskan penghentian sementara operasi tambang nikel di Pulau Gag, bagian dari Raja Ampat.

Baca juga:

Namun, Greenpeace menyebut langkah tersebut hanya bersifat kosmetik.

“Kami menganggap ini cuma sekadar upaya pemerintah untuk meredam isu sementara waktu, tanpa mau melakukan peninjauan secara menyeluruh,” kata Iqbal.

“Padahal kan sudah jelas (penerbitan IUP) itu melanggar UU. Kenapa sih tidak berani mencabut?” ujar dia menambahkan.

Baca juga:

Kerusakan Nyata di Pesisir dan Laut Raja Ampat

Greenpeace mencatat, pembukaan lahan untuk tambang telah menghancurkan lebih dari 500 hektare vegetasi alami, termasuk 300 hektare di Pulau Gag.

Dampaknya tak hanya di darat. Sedimentasi dari pembukaan lahan menyebabkan lumpur mengalir ke laut dan menimbun terumbu karang.

“Karang-karang ini banyak yang mati,” jelas Iqbal.

Baca juga:

“Di Pulau Gag sendiri kami melihat banyak terumbu karang sudah mati atau terganggu. Yang paling terlihat kasat mata adalah pembukaan lahan, deforestasi, dan limpasan lumpur ke wilayah pesisir,” tutur dia menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat khawatir penurunan kunjungan wisatawan karena degradasi lingkungan.

Potensi Pulau Menghilang di Raja Ampat

Pulau-pulau kecil seperti Kawe, Manuran, dan Batang Pele yang menjadi lokasi tambang juga terancam.

Baca juga:

Karena luasnya yang kecil, dampak pertambangan bisa menyebabkan hilangnya daratan secara perlahan.

“Ada kemungkinan pulaunya hilang, karena pulau-pulau di sana enggak sampai ratusan hektare luasannya,” ujar Iqbal.

Reklamasi dan rehabilitasi pun disebut tidak realistis untuk pulau kecil.

Baca juga:

“Jadi [tumbuhan] akan sulit untuk tumbuh. Sangat tidak mungkin sebenarnya melakukan reklamasi di pulau-pulau kecil,” ujarnya lagi.

Respons Pemerintah dan PT Gag Nikel

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim akan mengevaluasi aktivitas tambang dan menjamin bahwa verifikasi lapangan akan dilakukan.

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba… sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” kata Bahlil

Baca juga:

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan mematuhi keputusan pemerintah.

“Menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM hingga proses verifikasi lapangan selesai,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Pelanggaran Lingkungan dan Pengawasan KLH

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga melakukan inspeksi terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius, termasuk kegiatan penambangan tanpa pengelolaan limbah dan di luar izin lingkungan.

Baca juga:

Sebab, pulau-pulau di Raja Ampat tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Sumber:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas