JAKARTA, EDA WEB- Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) menyampaikan kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan () yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ().
Dekan FK UI mengatakan, sejak UU Kesehatan disusun, FK UI berkali-kali bertemu dengan jajaran Kemenkes dan berpesan agar pendidikan harus berkualitas, tetapi ia menilai implementasinya melenceng.
“Komunikasi ini sudah dilakukan sejak proses RUU, baik itu secara langsung. Jadi kami, misalnya saya dekan, itu beberapa kali bertemu dengan Menteri Kesehatan dan jajarannya. Kami menyampaikan bahwa pendidikan harus berkualitas,” ujar Ari di Kampus FK UI, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
“Tapi pada kenyataannya apa, kami kecewa, itu tidak sesuai,” kata dia.
Ari menyebutkan, salah satu aturan UU Kesehatan yang tak sesuai implementasinya adalah penentuan kolegium.
Ia menegaskan, FK UI sepakat bahwa kolegium terdiri dari para guru besar dan pakar di bidangnya.
FK UI juga setuju bahwa pemilihan anggota kolegiom berdasarkan voting, ditentukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan penilaian dari jajaran Kemenkes.
Namun, para Guru Besar menduga penunjukan justru bukan berlandaskan hasil voting, tetapi keinginan dari jajaran Kemenkes.
“Itu ditentukan bukan berdasarkan suara terbanyak kalau kita bicara soal voting, tapi yang nampaknya sesuai dengan keinginan Kementerian Kesehatan,” kata Ari.
Ari menyebutkan, ada satu kolegium yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan tanpa melalui proses voting.
“Ada satu kolegium itu ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan. Jadi ini yang terus terang saja, sekali lagi kami tidak minta apa-apa, kami minta Kementerian Kesehatan laksanakan undang-undang dan PP seperti yang tertulis di situ. Itu saja, tidak banyak-banyak kami minta untuk masalah ini,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kemenkes menyebut kolegium perlu diatur oleh pemerintah setelah sebelumnya dipegang oleh organisasi profesi yang dikuasai elite-elite tertentu.
“Sebelumnya itu di bawah organisasi profesi, orangnya itu-itu saja dikuasai elite-elite tertentu. Karena (kolegium) menentukan kurikulum, standar pelayanan, segala macam, ya kan harusnya kewenangannya pemerintah untuk mengatur,” kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kementerian Kesehatan Rendi Witular, Rabu (7/5/2025).
“Enggak bisa kita serahkan standar untuk hajat hidup orang-orang yang begini kepada organisasi profesi,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas