Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir Bulan Ini

  
Ingat

JAKARTA, EDA WEB – Program kendaraan bemrotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.

Melalui program pemutihan ini wajib pajak tidak perlu lagi membayar tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga:

Wajib pajak cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025, masyarakat sudah dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus melunasi tunggakannya tanpa syarat khusus.

Adapun dokumen yang diperlukan yaitu:

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • KTP asli pemilik yang tertera di STNK beserta fotokopi
  • Surat kuasa jika proses pemutihan dilakukan oleh pihak lain

Kemudian, untuk cara membayar PKB di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan sebagai berikut:

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, STNK dan KTP
  • Kunjungi Samsat terdekat
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada
  • Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025

Baca juga:

Sementara itu, untuk besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi seperti http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat Jawa Barat mendapatkan keringanan sehingga bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas