EDA WEB – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk () dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung ().
Pencegahan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).
Baca juga:
Menurut Harli, Iwan Kurniawan telah dicegah sejak 19 Mei 2025 dan masa pencegahan berlaku selama enam bulan.
Status Iwan Kurniawan saat ini masih sebagai saksi, dan dia telah diperiksa penyidik pada Senin (2/6/2025).
“Sudah pernah diperiksa dan statusnya saksi,” kata Harli.
Baca juga:
Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 3,58 Triliun
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2014-2023, sebelum menjabat sebagai direktur Uutama.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit oleh Sritex kepada sejumlah bank, baik bank daerah maupun bank milik pemerintah.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” imbuh Harli saat ditanya rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan.
Baca juga:
Kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kredit macet senilai total Rp 3,58 triliun.
Sejumlah bank yang memberikan fasilitas kredit kepada Sritex antara lain Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, serta sindikasi bank yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI dengan total pinjaman Rp 2,5 triliun.
Namun, hingga saat ini status bank-bank tersebut masih sebagai saksi.
Baca juga:
Berbeda dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Total kredit dari kedua bank tersebut mencapai Rp 692 miliar, yang telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena gagal bayar.
Sudah Ada Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB tahun 2020.
- ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Adapun Sritex telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan tidak mampu membayar kembali kredit yang diajukan.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Iwan Kurniawan Lukminto bertujuan untuk mengungkap apakah dirinya turut berperan dalam proses pengajuan dan realisasi kredit yang bermasalah tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas