Jadwal, Syarat, dan Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

  
17 Juta Pekerja Menanti BSU 2025 yang Tak Kunjung Cair

EDA WEB – Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Penerima BSU adalah mereka yang termasuk pegawai swasta/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dana sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima dan melalui PT Pos Indonesia.

Lantas, kapan melalui kantor pos?

Baca juga:

Jadwal pencairan BSU di kantor pos

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, pencairan dana BSU melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan mulai akhir Juni 2025.

Menurutnya, hal ini dilakukan menyusul penyaluran tahap awal yang telah dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

“Saat ini penyaluran BSU melalui pos belum dimulai, rencana minggu depan akan dibahas kontraknya,” ujar Tata saat dihubungi EDA WEB, Minggu (22/6/2025).

Oleh karena itu, Tata mengimbau kepada calon penerima BSU untuk tetap mengecek secara berkala guna memastikan dana BSU sudah tersalurkan atau belum.

Baca juga:

Syarat pencairan BSU di kantor pos

Selain itu, Tata mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pekerja dapat mengambil dana BSU Rp 600.000 di kantor pos.

Penerima bantuan yang akan mencairkan BSU di kantor pos perlu membawa dokumen berikut:

  • KTP
  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  • Nomor HP aktif
  • Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).

Calon penerima BSU dapat mengecek status dan lokasi pengambilan bantuan melalui situs resmi Kemenaker atau aplikasi Pospay.

Pastikan membawa identitas diri saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.

Baca juga:

Berikut langkah-langkah atau tata cara mengambil BSU di kantor pos:

  1. Cek di onboarding page/register page di Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id)
  2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan
  3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan
  4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  6. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Kendati demikian, Tata mengatakan, tidak semua penerima BSU bisa mencairkan dana insentif tersebut melalui kantor pos.

Ia menjelaskan, pencairan dana BSU melalui kantor pos berlaku pada pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.

“Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos,” kata dia.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas