
EDA WEB – Seorang kepala desa di , Jawa Barat, dilaporkan ke polisi oleh dua warganya sendiri yang berprofesi sebagai nelayan.
Laporan ini terkait dugaan dalam pemberian bantuan perahu yang dijanjikan namun tak pernah terealisasi.
Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, berinisial AJ, dilaporkan oleh dua nelayan bernama Nuryaman dan Dihan.
Keduanya mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat mendapatkan bantuan perahu yang disebut-sebut berasal dari program Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Nuryaman menyebut dirinya sudah mengeluarkan uang hingga Rp29 juta, tetapi perahu yang dijanjikan tak pernah diberikan.
“Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji. Menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada. Padahal, uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp29 juta,” ujar Nuryaman saat ditemui TribunJabar.id usai melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).
Baca juga:
Senada dengan Nuryaman, Dihan juga mengalami hal serupa. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp33 juta kepada AJ.
Menurut Nuryaman, Kades tersebut menjanjikan bantuan perahu dari Pokir milik anggota dewan bernama Andri.
“Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya Rp33 juta per unit. Katanya dari Pokir dewan, dewannya Pak Andri. Udah (pernah) ketemu sama Pak Andri dan dijanjikan sampai bulan Mei, tapi belum ada sampai sekarang,” lanjut Nuryaman.
Kuasa hukum kedua nelayan, Efri Darlin M Dachi, menjelaskan bahwa dugaan penipuan itu bermula pada Januari 2025.
Saat itu, AJ mengutus orang suruhannya untuk menawarkan bantuan perahu kepada kedua kliennya.
“Setelah itu mereka (nelayan) datang ketemu dengan kades. Kades menyampaikan kepada klien kami, bantuan itu ada tapi harus ditebus. Nah, yang namanya orang awam, yang namanya orang kepingin sesuatu, itu kan pasti berusaha,” tutur Efri.
Nuryaman disebut membayar secara bertahap dalam empat kali hingga mencapai total Rp29 juta.
Baca juga:
Sementara Dihan mencicil tiga kali dengan jumlah keseluruhan Rp33 juta. Mereka dijanjikan perahu akan diserahkan pada Maret 2025, namun kenyataannya nihil.
Pasca Lebaran 2025, kedua nelayan kembali mendatangi Kades untuk mempertanyakan janji tersebut. Kades AJ lalu mengajak mereka bertemu dengan anggota DPRD bernama Andri dari Fraksi PPP.
“Yaudah katanya gini, ‘kalau kalian tidak percaya ya sudah kita ketemu dengan Dewan Andri Fraksi PPP’. Klien kami berdua diajak lah ke rumah Pak Andri dan ketemu Pak Andri di sana. Dewan Andri menyampaikan, perahu itu akan diserahkan pada bulan Mei 2025. Sampai hari ini sudah tanggal 4 Juni 2025, tak ada realisasi perahu tersebut,” jelas Efri.
Atas dasar itu, kedua nelayan melaporkan AJ dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut penyelidikan sedang berjalan.
“Baru masuk LP, berarti berjalan penyelidikan, kita on track,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas