Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau yang Dipersengketakan adalah Milik Aceh

  
Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau yang Dipersengketakan adalah Milik Aceh

EDA WEB – Mantan Wakil Presiden RI menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Provinsi dan , yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara formal dan historis merupakan bagian dari wilayah Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan JK sebagai respons atas polemik yang mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca juga:

Merujuk Perundingan Helsinki dan UU Tahun 1956

JK mengaitkan status kepemilikan pulau-pulau tersebut dengan kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perundingan di Helsinki tahun 2005.

Dalam perundingan itu, batas wilayah Aceh disepakati mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata JK.

Ia juga menekankan bahwa undang-undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding keputusan menteri.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegas Ketua Umum PMI tersebut.

Baca juga:

Meski begitu, JK tetap menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menurutnya mungkin mempertimbangkan faktor efisiensi jarak. Namun, ia mengingatkan agar aspek historis tidak diabaikan.

Menanggapi usulan agar keempat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut dia, tidak ada contoh daerah di Indonesia yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama, terlebih belum ada faktor penting yang dominan di pulau-pulau itu.

“Ini masalah peka, sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujar JK.

Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Batas Wilayah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Dasco pada Sabtu (14/6/2025) malam, menanggapi dinamika yang terjadi pasca terbitnya Kepmendagri tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco.

Menurut Dasco, keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait status keempat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya.

Baca juga:

Gubernur Aceh Sentil Soal Potensi Migas

Dalam sambutannya saat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada Sabtu (14/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) turut menyinggung polemik empat pulau tersebut. Ia menilai perpindahan status ke Sumut adalah bentuk upaya perebutan wilayah, dan secara tersirat menyebutkan potensi minyak dan gas bumi (migas) sebagai latar belakang konflik tersebut.

“Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India,” ujar Mualem, yang disambut gelak tawa para tamu undangan.

Namun di balik gurauan itu, Mualem menyampaikan penilaian serius.

“Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh. “Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa,” ujarnya.

Baca juga:

Meski muncul dugaan adanya kandungan migas, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengaku hingga saat ini pihaknya belum memiliki data yang konkret.

“Kami belum tahu lagi. Bisa kemungkinan ada juga mungkin,” kata Safriadi singkat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh berpegang pada argumen historis, sementara Pemprov Sumatera Utara bersandar pada hasil survei teknis dari Kemendagri sebagai dasar penetapan status administratif keempat pulau tersebut.

Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut ini sejatinya bukan persoalan baru. Ketegangan atas wilayah administrasi sudah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Kini, dengan keterlibatan langsung Presiden Prabowo, publik menaruh harapan akan hadirnya kepastian hukum, penyelesaian yang adil, dan pencegahan terhadap potensi konflik sosial yang lebih luas.

SUMBER: EDA WEB (Penulis:Adhyasta Dirgantara / Editor: Dani Prabowo),

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas