
JAKARTA, EDA WEB – Penanganan kasus tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kini resmi dilimpahkan ke .
Penggabungan dilakukan karena kasus tersebut dinilai memiliki atensi publik yang tinggi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih mengatakan, keputusan itu diambil atas pertimbangan dampak sosial dan politik dari kasus tersebut.
“Dasarnya karena ada pertimbangan perkara tersebut merupakan atensi publik,” ujar Murodih saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Baca juga:
Ia juga menyebutkan perkara ini memiliki dampak luas, tidak hanya secara sosial, tetapi juga berkaitan dengan tokoh publik.
“(Perkara) berdampak besar terhadap sosial dan politik serta ada kaitannya dengan tokoh publik,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kelanjutan proses hukum kasus ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan laporan mereka yang semula diproses di Polres Jakarta Selatan telah ditarik untuk digabungkan dengan laporan serupa di Polda Metro Jaya.
“Jadi hari ini kami diperiksa dua kali. Yang tadinya itu ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait Pasal 160 KUHP dikumpulkan menjadi satu,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (10/6/2025), sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Dengan penggabungan laporan ini, Ade mendesak agar penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, mengingat bukti-bukti yang diajukan sudah dianggap lengkap.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jangan hanya klarifikasi di media, karena itu justru memperkeruh suasana,” ujarnya.
“Klarifikasi tempatnya di pengadilan. Kalau alat buktinya sudah cukup, segera naik sidik,” tambah Ade.
Selain itu, timnya juga meminta penyidik untuk menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam tuntutan hukum yang diajukan.
Peradi Bersatu sebelumnya melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, serta empat orang lainnya berinisial RS, T, ES, dan K ke Polres Jakarta Selatan.
Baca juga:
Kelima terlapor tersebut diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial terkait ijazah Jokowi yang disebut palsu.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dengan nomor laporan LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/.
Mereka dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas