
JAKARTA, EDA WEB – Fenomena judi online (judol) di Indonesia kini bukan lagi sekadar isu sosial, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi dari aktivitas judi online berpotensi menembus Rp 1.100 triliun, jika tidak ada intervensi yang kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit hutang judi, dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Katadata Policy Dialog bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga:
Penyebab judi online marak
Salah satu faktor yang mempercepat laju kejahatan ini adalah kemudahan akses terhadap platform judi online yang cukup melalui ponsel pintar.
Selain itu, penggunaan rekening-rekening aspal (asli tapi palsu) yang diperjualbelikan di dark web maupun platform daring ilegal turut menyulitkan pelacakan aliran dana.
Menurut PPATK, maraknya praktik jual beli rekening bank atas nama orang lain telah menjadi “bisnis ilegal baru” yang berkontribusi pada peningkatan kejahatan finansial, termasuk judi, penipuan daring, dan pencucian uang lintas negara.
“Dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara online,” kata Ivan.
Baca juga:
Ia menambahkan, rendahnya literasi keuangan serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian lembaga keuangan membuat modus ini terus berkembang.
Langkah PPATK: blokir dan verifikasi rekening mencurigakan
PPATK bersama sejumlah bank mitra telah memetakan dan memblokir ribuan rekening dormant yang terindikasi digunakan dalam transaksi ilegal.
Tindakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Undang-Undang Perbankan.
Ivan menegaskan bahwa tindakan PPATK bukan bentuk perampasan, melainkan upaya perlindungan terhadap sistem keuangan nasional.
Baca juga:
“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan. Ini adalah bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” tegasnya.
Rekening-rekening yang telah diblokir kini tengah menjalani proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh pihak perbankan.
Kolaborasi jadi kunci
Dalam menghadapi kompleksitas kejahatan finansial digital, Ivan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, baik dari pemerintah, lembaga keuangan, maupun masyarakat sipil.
PPATK membutuhkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, aparat kepolisian, kejaksaan, serta sektor perbankan dalam memperkuat sistem deteksi dan penindakan.
Baca juga:
“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif. Harus proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kerja-kerja intelijen keuangan harus disinergikan,” kata Ivan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain, apalagi menyewakan identitas kepada pihak yang tidak dikenal, karena hal itu bisa menjerumuskan pada jerat hukum.
Dengan angka transaksi yang mencapai triliunan rupiah dan dampak sosial yang semakin mengkhawatirkan, PPATK menegaskan pemberantasan judi online harus menjadi agenda nasional yang dikerjakan bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas