Kecelakaan Fatal di Bogor: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Fortuner

  
Kecelakaan Fatal di Bogor: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Fortuner

JAKARTA, EDA WEB – Belum lama ini terjadi yang melibatkan pengendara motor akibat nekat melawan arah saat berkendara di ruas Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.

Rekaman kecelakaan tersebut viral dan diunggah oleh sejumlah akun di media sosial, salah satunya adalah akun Instagram @daschamindonesia.

Dalam rekaman tersebut, tampak yang berboncengan melawan arus saat kondisi lalu lintas di ruas Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, sedang ramai.

Baca juga:

Pengendara motor yang melawan arah itu kemudian menabrak motor lain yang melaju dari arah seharusnya dan terjatuh.

Pada saat yang bersamaan, muncul hingga tabrakan pun tidak bisa dihindari.

Akibat insiden tersebut, penumpang yang dibonceng meninggal dunia, sementara pengendara motor mengalami luka-luka.

Meski pengemudi mobil Fortuner tidak bersalah, pihak kepolisian menetapkan proses penahanan kendaraan SUV bongsor tersebut sebagai bagian dari penyelidikan oleh Unit Lalu Lintas (Laka Lantas) Polresta Bogor Kota.

Baca juga:

Ratna Mustikasari selaku pemilik Toyota Fortuner menceritakan, pada saat kejadian, mobil sedang dikendarai oleh sopir pribadinya.

Ia melanjutkan, tak lama setelah insiden kecelakaan tersebut, mobil langsung dijadikan barang bukti setelah kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah kejadian dilaporkan ke pihak Polresta Bogor Kota, mobil Fortuner milik saya langsung dijadikan barang bukti untuk keperluan penyelidikan oleh Unit Laka Lantas,” ucap Ratna kepada EDA WEB, Jumat (6/6/2025).

Baca juga:

“Kami juga menyerahkan rekaman dari dashcam mobil saya sebagai salah satu bukti kuat bahwa saat terjadi laka lantas tersebut, sopir saya mengendarai mobil sudah dalam ketentuan berkendara di jalan raya,” lanjut wanita yang bekerja sebagai profesional di bidang hukum itu.

Selain itu, sopir dari kendaraan Fortuner turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Proses mediasi juga dilakukan keesokan harinya, dengan mempertemukan pihak pemilik kendaraan dan sopir dengan keluarga korban.

Baca juga:

“Besok harinya, saya dan sopir diminta datang ke Polresta untuk bertemu dengan orang tua pengendara motor dan orang tua yang dibonceng motor (korban meninggal). Kami melakukan mediasi dan sepakat tercapai perdamaian,” kata Ratna.

“Saya selaku pemilik mobil tidak akan menuntut ganti rugi perbaikan mobil. Kedua orang tua pengendara meminta maaf atas kelalaian mereka yang mengakibatkan kecelakaan terjadi,” lanjutnya.

Terkait penahanan mobil, Ratna menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur.

Fortuner miliknya ditahan selama sekitar tujuh hari guna keperluan investigasi.

Baca juga:

“Proses penahanan mobil dilakukan secara prosedural, dengan disertai berita acara. Mobil ditahan selama kurang lebih tujuh hari, untuk dilakukan pengecekan oleh tim penyidik dan Unit Laka Lantas Polresta Bogor,” ucap Ratna.

“Lalu sopir saya dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Kami mengikuti proses tersebut secara penuh dan menghormati jalannya hukum,” kata dia.

Meski telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan, proses hukum harus tetap berjalan.

Oleh karena itu, kepolisian tetap melanjutkan penyidikan terhadap pengendara motor yang melawan arah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas