
JAKARTA, EDA WEB – Pimpinn sedang merumuskan pembukaan peluang untuk menambah sebagai tenaga di jajaran kejaksaan.
“Jadi, itu (penambahan personel) yang sedang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan anggaran, seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Harli mengatakan, ada kemungkinan personel jaga di masing-masing satuan kerja berbeda.
Hal ini tergantung pada kebutuhan tempat tersebut.
“Mungkin saja tidak sama satu satuan kerja dengan satuan kerja yang lain, misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan,” lanjutnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan sejauh ini kejaksaan tidak mengalami ancaman yang signifikan.
“Saya kira kalau terkait potensi, ya kami merasakan biasa-biasa saja. Kan Anda lihat bagaimana kami terus menjalankan tugas fungsi kami. Bahwa ada potensi-potensi, menurut kami itu biasa, sangat biasa,” katanya.
Namun, pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi kalau misalnya ada jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Dan kita lihat, pengamanan kan di kantor dilakukan, sementara tugas jaksa kan mobile ke mana-mana,” kata Harli lagi.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Hal ini lantas menimbulkan polemik dan kritik dari banyak pihak.
Pengamat menilai bahwa kejelasan batas fungsi TNI harus terus ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas