
BENGKULU, EDA WEB – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu, Rabu (21/5/2025). Penyitaan dilakukan dengan pengawalan personel TNI AD.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, menegaskan bahwa penyitaan aset tersebut tidak akan mengganggu aktivitas pusat perbelanjaan.
Baca juga:
“Penyitaan aset dan bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dan saya pastikan aktivitas komersial di Mega Mall tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Suwarsono, Rabu.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2004, manajemen Mega Mall disinyalir tidak menyetorkan kewajiban PAD kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga:
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot tahun 2004 serta pihak manajemen Mega Mall.
“Sesuai instruksi Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, penyidikan kasus harus segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,” tegas Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas