Kemendikdasmen Akan Beri Sanksi Sekolah yang Terima Murid Melebihi Daya Tampung

  
Kemendikdasmen Akan Beri Sanksi Sekolah yang Terima Murid Melebihi Daya Tampung

EDA WEB – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () telah menyiapkan cara untuk mencegah terjadinya praktik jual beli kursi di (SPMB) 2025.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik.

“Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per . Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).

Baca juga:

Pelaksanaan diawasi berbagai pihak

Kemendikdasmen, lanjut Faisal, telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan SPMB 2025.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjamin integritas proses penerimaan siswa baru.

“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Kami sudah mengundang berbagai lembaga pengawasan untuk mengawal jalannya proses ini,” ucap Faisal.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, daya tampung SPMB 2025 akan diumumkan sebulan sebelum pelaksanaan SPMB.

Menurut Mu’ti, hal itu dilakukan salah satunya untuk mencegah jual beli bangku pada pelaksanaan penerimaan murid baru seperti di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga:

“Data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025) silam.

Mu’ti mengatakan, pada yang lama banyak sekali terjadi proses jual beli bangku dan sekolah yang menerima murid melebihi kuota.

Oleh karena itu, kebijakan baru ini diharapkan dapat memastikan tidak ada sekolah yang menerima murid lebih dari daya tampung dan tidak ada “jual beli bangku” di SPMB 2025.

“Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan, untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu, dalam pengamatan kami dan juga laporan berbagai pihak, itu ternyata ada angkanya. Nah angkanya juga bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Nah ini yang kami antisipasi dari awal,” lanjut dia.

Selain itu, Mu’ti juga menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi ketentuan daya tampung akan mendapat beragam sanksi dari pemerintah.

Mulai dari siswa yang kelebihan dari daya tampung tidak akan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta fasilitas pemerintah lainnya.

“Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa,” ucap Mu’ti.

Kanal pelaporan SPMB 2025

Siswa, orangtua maupun masyarakat yang mengalami kendala atau mendapati temuan dalam pelaksanaan SPMB 2025 segera melapor melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan ada beberapa saluran siaga atau hotline yang tersedia.

“Jadi kita buka 3 jenis hotline,” kata Gogot di daerah Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Hotline itu antara lain dengan datang ke unit layanan terpadu (ULT) Kemendikdasmen di daerah, kemudian bisa juga dengan menyambangi posko pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.

Baca juga:

Selain itu bisa juga dengan menyambangi laman https://lapor.go.id dan juga tersedia nomor Whatsapp khusus SPMB di nomor 085159937856.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas