Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

  
Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat

JAKARTA, EDA WEB – Sepeda motor atau mobil yang sudah ditilang dan disita, ternyata bisa dilelang. Meskipun, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat alias dokumen kepemilikan.

Setiap kendaraan, wajib dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor () dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ().

Baca juga:

Sementara, jika kendaraan tersebut adalah sitaan karena hasil tilang, maka tentunya tidak dilengkapi dengan BPKB atau STNK. Tapi, dokumen kepemilikannya bisa diperbarui melalui lelang.

FA Manager Raya Auction Erlindri Lukita, mengatakan, untuk pengurusannya, diserahkan pada pembeli atau pemenang lelang. Terdapat dua dokumen yang nantinya menjadi persyaratan untuk mengurus BPKB atau STNK.

“Jadi, pemenang lelang kan nanti dapat kutipan Risalah Lelang. Saya enggak tahu ya, kalau di Kejaksaan Negeri (Kejari) itu terbitkan Form A atau tidak? Kalau yang saya selama ini sama Bea Cukai, Bea Cukai itu terbitkan Form A,” ujar Erlindri, saat dihubungi EDA WEB, Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Erlindri menambahkan, Form A dibutuhkan untuk mengurus surat-surat kendaraan ke pihak kepolisian.

“Jadi, pemenang lelang itu dapat Risalah Lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai penyelenggara lelang. Dan dapat Form A dari Bea Cukai sebagai pihak penjual,” kata Erlindri.

“Karena pihak penjualnya itu Bea Cukai, kalau di Kejari mungkin pihak penjualnya Kejari ya. Penyelenggara lelangnya tetap KPKNL,” ujarnya.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas