JAKARTA, EDA WEB – Komisi Pemberantasan () menyita dokumen saat memeriksa empat saksi dalam kasus pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Empat orang saksi tersebut sebelumnya telah diperiksa di Polda DI Yogyakarta pada Selasa (20/5/2025).
“Para saksi hadir, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan beberapa aset yang telah disita, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/5/2025).
Baca juga:
Mereka yang diperiksa adalah Hani Yuniarti selaku notaris; Adi Hendro Prasetyo selaku notaris; Imam Iswahyudi selaku Branch Head PT. WOM Finance Cabang Solo; dan Anwar Nur Hamzah selaku wiraswasta.
Sebelumnya, KPK mengatakan, nilai kerugian negara akibat korupsi pencairan kredit usaha PT mencapai Rp 220 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, modus korupsi ini adalah terhadap 39 debitur.
“Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar. (Modusnya) kredit fiktif pada 39 debitur,” kata Tessa saat dihubungi pada 10 Oktober 2024 lalu.
KPK membuka penyidikan terhadap kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Baca juga:
Penyidikan dilakukan pada 24 September 2024 dengan menetapkan 5 orang tersangka.
“Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Tessa pada 8 Oktober 2024 lalu
Meski demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya.
Tessa mengatakan, lima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Ia mengatakan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan para tersangka di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas