
JAKARTA, EDA WEB – Satu unit iPad dan laptop atau Macbook disita jaksa penuntut umum (JPU) dari sel tahanan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias .
Hal itu diketahui dari permohonan izin penyitaan yang diajukan jaksa kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Kepada majelis hakim, jaksa menjelaskan bahwa satu unit iPad dan Macbook itu ditemukan saat menggelar sidak ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan pada 19 Mei 2025.
“Di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ujar jaksa.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Baca juga:
Lantas, bagaimana tanggapan kubu Tom Lebong dan apa isi dari iPad dan Macbook tersebut?
Untuk Susun Pembelaan
Menanggapi penyitaan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut, keberadaan alat elektronik di sel tahanan kliennya digunakan untuk menyusun pembelaan.
“Saat ini Pak Tom, lagi menyiapkan pembelaan buat kasusnya, pasti dia membutuhkan iPad untuk mengerjakannya,” kata Ari saat dihubungi EDA WEB, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, seharusnya penggunaan kedua alat elektronik itu diperbolehkan untuk menyusun pembelaan hukum. Sebab, pada zaman sekarang orang tidak lagi menulis dengan kertas, tetapi menggunakan iPad atau laptop..
“Seharusnya diizinkan, selama proses hukumnya berjalan. iPad-nya di gunakan buat pembelaan kasusnya bukan buat hiburan,” ujar Ari.
Baca juga:
Meski demikian, Ari mengakui bahwa keberadaan iPad dan Macbook di sel tahanan Tom Lembong tidak diketahui tim kuasa hukum.
“Kita tidak tahu, tapi menurut kami seharusnya diizinkan. Sama dengan penggunaan alat tulis, pena dan kertas,” ujarnya.
Ditelusuri Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri bagaimana iPad dan Macbook tersebut bisa sampai masuk ke sel tahanan Tom Lembong.
“Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke ruang tahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Kamis.
Namun, Harli mengatakan, penyidik akan lebih dahulu mempelajari alasan Tom Lembong menggunakan perangkat elektronik tersebut.
Baca juga:
Sebab, berdasarkan aturan yang ada, para penghuni rutan tidak diperbolehkan untuk membawa alat-alat elektronik atau perangkat komunikasi ke dalam sel tahanan.
“Berdasarkan aturannya kan dilarang membawa alat-alat atau perlengkapan elektronik dan komunikasi ke dalam kamar tahanan. Nanti akan dipelajari dulu apa alasan yang bersangkutan serta aktivitas yang dilakukan dengan perlengkapan elektronik dimaksud,” kata Harli.
Sebagaimana diketahui, narapidana (napi) atau warga binaan dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektonik. Hal itu termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam perkara impor gula, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gjla, alih-alih perushaaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2025.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas