Link dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

  
7 Kendala yang Bikin BSU Tidak Cair

JAKARTA, EDA WEB – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah () tahun 2025.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015.

diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Namun perlu diingat bahwa BSU 2025 tidak disalurkan ke semua pekerja.

Baca juga:

Oleh karena itu, pengguna penting buat mengetahui apakah dirinya merupakan penerima BSU 2025 atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek BSU 2025?

Kriteria Penerima BSU

– Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

– Harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

– Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 Juta per bulan

– Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri

– Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran berlangsung.

Baca juga:

Cara cek penerima BSU 2025

Cara cek penerima BSU 2025 itu pada dasarnya cukup mudah. Pengguna bisa memeriksanya secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan yang berlamatkan di .bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:

– Buka link BSU 2025

– Selanjutnya, isi formulir untuk cek penerima BSU 2025

– Lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email

– Setelah itu, klik opsi “Lanjutkan”

– Terakhir, sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna merupakan penerima BSU atau tidak

– Pengguna dapat melakukan pemeriksaan secara berkala apabila data masih diverifikasi.

Seandainya saat pengecekan sistem menunjukkan bahwa data rekening belum lengkap, pengguna akan diminta untuk mengisi informasi tambahan berupa nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas