Merasa Jadi Alat Eksploitasi dan Pencitraan, Dosen Mogok Makan Kembalikan Bantuan dari UKSW

  
Merasa Jadi Alat Eksploitasi dan Pencitraan

SALATIGA, EDA WEB – Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana () Salatiga mengembalikan bantuan yang diserahkan Kepala Campus Ministry UKSW, Pendeta Dr. Ferry Nahusona.

“Uang dan sembako yang diserahkan kepada istri saya pada Jumat (13/6/2025) saya kembalikan kepada yang bersangkutan pada Sabtu (14/6/2025) pukul 17.00 WIB,” kata Res, panggilan R.E.S Fobia, Minggu (15/6/2025).

Res mengatakan, dia dan keluarganya merasa menjadi alat eksploitasi atas bantuan uang dan sembako yang diserahkan tersebut.

“Saya tidak tahu ada bantuan tersebut karena sudah sejak Selasa (10/6/2025) malam di tenda depan kampus UKSW Jalan Diponegoro. Dia datang ke rumah, bertemu istri dan anak saya, dan itu malah jadi pencitraan untuk pimpinan UKSW,” ungkapnya.

Baca juga:

“Saat menyerahkan beras, minyak goreng, dan sebagainya, itu dikatakan bantuan dari Campus Ministry. Setelah menerima bantuan tersebut, juga ada transferan masuk ke rekening saya, tapi ada notifikasi atau pesan ‘berbagi kasih dari Prof Yafet R’, meski dikirim melalui rekening Ferry Nahusona,” kata Res.

Menurut Res, ada kebohongan yang terjadi dalam proses pemberian bantuan tersebut.

Yakni, yang disampaikan kepada istrinya adalah bantuan berasal dari Campus Ministry UKSW, namun ternyata ada pesan ‘berbagi kasih’ dari Prof Yafet Yosafet Wilben Rissy yang merupakan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kealumnian UKSW.

Res menegaskan, dirinya melakukan mogok makan karena ada persoalan di institusi UKSW.

“Karena itu, jangan persoalan ini dibawa ke ranah personal. Jika memang ingin selesai, cukup panggil saya dan pasti akan datang, karena bagaimanapun mereka adalah pimpinan saya,” ungkapnya.

Baca juga:

Dia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD) yang dijadikan acuan untuk pemberian gaji.

“Kenapa hanya saya yang dijadikan sasaran? Apakah dari dosen lain juga ada penertiban, karena pasti banyak juga yang bermasalah. Saya itu dari April-September 2024 masih mengajar secara team teaching,” kata Res.

Sebelumnya diberitakan, dari keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Campus Ministry, Pendeta Dr. Ferry Nahusona, menjalankan misi kemanusiaan UKSW untuk memberi dukungan dana dan sembako berupa beras, minyak goreng, dan gula kepada keluarga R.E.S Fobia.

R.E.S Fobia melakukan aksi mogok makan sejak Selasa (10/6/2025) malam. Di lokasi mogok makan tersebut didirikan sebuah tenda dan digelar tikar.

Aksi Res mendapat dukungan dari mahasiswa dan dosen yang bersimpati terhadapnya.

Tanggapan UKSW

Sebelumnya, aksi mogok makan yang dilakukan oleh R.E.S Fobia, dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, memicu tanggapan resmi dari pimpinan kampus.

Baca juga:

Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (14/6/2025), pihak universitas menyatakan bahwa R.E.S Fobia tidak menjalankan kewajiban sebagai dosen, yaitu mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat selama beberapa semester terakhir.

Menurut keterangan tersebut, R.E.S Fobia tidak melaksanakan tugasnya dari Semester Ganjil 2023/2024 hingga Semester Genap 2024/2025 dan juga tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi kepada universitas sejak April 2024 hingga April 2025.

Pihak universitas menambahkan bahwa R.E.S Fobia tidak mengisi Beban Kinerja Dosen (BKD) dan tidak ada bukti kegiatan akademik atau tridharma lainnya yang dapat dijadikan acuan untuk pemberian gaji.

“Sekalipun demikian, sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, gaji R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., sejak April 2024 hingga November 2024 tetap dibayarkan UKSW dengan harapan bahwa R.E.S Fobia kembali melaksanakan kewajibannya dan memenuhi panggilan untuk melapor kepada pimpinan Universitas,” tulis pihak UKSW.

Namun, kebijakan tersebut tidak ditanggapi oleh R.E.S Fobia. Akibat ketidakhadirannya yang berkepanjangan, gaji R.E.S Fobia untuk periode November 2024 hingga Juni 2025 tidak diberikan.

Baca juga:

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Meskipun ada pengecualian dalam Pasal 93 Ayat (2), pihak universitas menegaskan bahwa mangkir bukan merupakan alasan yang dapat membebaskan dari ketentuan tersebut.

Di tengah situasi ini, UKSW tetap menunjukkan perhatian kepada pegawai dan keluarganya.

Melalui Campus Ministry (CM), universitas memberikan Layanan Khusus Diakonia Kedaruratan (LAKU KONTAN) untuk mendukung keluarga R.E.S Fobia.

Pendeta Dr. Ferry Nahusona, Kepala Campus Ministry, menyampaikan bahwa pihak universitas memberikan dukungan berupa dana dan sembako, termasuk beras, minyak goreng, dan gula, untuk membantu keluarga yang bersangkutan.

(Penulis: Dian Ade Permana I Editor: Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas