Modifikasi Bus dan Truk, Jadi Tanggung Jawab Pemilik dan Sopir

  
Modifikasi Bus dan Truk

JAKARTA, EDA WEB – Saat ini masih banyak yang salah kaprah terhadap niaga, begitu pula pada truk atau bus.

Bukan untuk mempercantik kendaraan demi kebutuhan hobi atau kontes, namun banyak yang melakukan modifikasi kendaraan niaga demi keuntungan. Hal yang didapat justru mendatangkan sumber bahaya.

Misalnya, sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan bus atau truk yang melakukan modifikasi yang tidak sesuai regulasi.

Baca juga:

Ironisnya, kasus kecelakaan yang disebabkan oleh mengubah bentuk kendaraan kerap menetapkan sopir sebagai pelaku.

Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia (), Jimmy Tenacious, mengatakan, pemilik kendaraan atau pemilik perusahaan tempat sopir tersebut bekerja sepatutnya juga bisa kena pidana.

“Pihak yang harus tanggung jawab paling penuh adalah pemilik perusahaan. Sebab dia yang ambil keputusan mau modifikasi seperti apa, bukan sopirnya. Kalau sopirnya lebih ke arah mau mengangkut atau tidak, sedang sehat atau tidak,” kata Jimmy, pekan lalu pada acara BusTruck Southeast Asia 2025.

Baca juga:

Jimmy mengatakan, misalnya seperti kasus di Subang beberapa waktu lalu yang melakukan modifikasi sembarangan.

Bus tersebut bukan dimodifikasi oleh karoseri, tetapi oleh bengkel biasa.

Adapun keinginan modifikasi bus tersebut adalah keputusan dari pemilik, bukan dari sopir. Maka dari itu, idealnya pemilik bus juga harus dipidanakan.

Baca juga:

“Bus disulap jadi besar begitu, itu tidak sesuai dengan standar yang benar. Besi disambung-sambung. Sebagai pemilik bus, itu yang harus bertanggung jawab, kalau menurut saya ya. Karena dia yang tahu kondisi kendaraan itu,” katanya.

Tidak hanya perihal modifikasi, bila ada kasus kecelakaan karena rem blong, pemilik perusahaan juga diminta untuk bertanggung jawab.

Sebab faktor kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan dalam perawatan.

“Kalau tidak salah, sekarang juga sedang diwacanakan untuk pelanggar-pelanggar itu juga sampai pemilik. Perusahaannya juga bisa kena pidana, bukan hanya sopir saja,” kata Jimmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas