
JAKARTA, EDA WEB – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ().
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Soal pendampingan ini juga turut dibenarkan pengacara Nadiem, Hutapea.
Baca juga:
“Jadi pada saat pengadaan tersebut diminta pendampingan dari dalam hal ini Jamdatun,” ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang isinya menyebutkan bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung.
“Kemudian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dilibatkan dan kemudian diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Semua tidak ada pelanggaran, ini suratnya,” ujarnya.
Baca juga:
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penyidik telah menggeledah kediaman sejumlah eks staf khusus Nadiem dalam rangka penyidikan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas