Parkir di Badan Jalan Bakal Ada Regulasinya

  
Parkir di Badan Jalan Bakal Ada Regulasinya

JAKARTA, EDA WEB – Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan, Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Ardiansyah, mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun regulasi baru mengenai penyelenggaraan perparkiran di Indonesia.

Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) sebagai pembaruan dari regulasi lama yang telah berusia lebih dari tiga dekade.

Baca juga:

Namun penyusunan Rapermenhub ini masih berada dalam tahap pembahasan internal dan belum melibatkan asosiasi pengelola .

Aturan resmi tentang perparkiran yang saat ini masih digunakan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas untuk Umum.

Adri mengatakan, salah satu poin yang bakal diatur lebih lanjut ialah penerapan parkir on street dan off street, tapi terutama on street.

Parkir on street adalah parkir di badan jalan, biasanya di tepi jalan umum atau jalur lalu lintas.

Ciri-cirnya biasanya dikelola oleh pemerintah daerah seperti Dinas Perhubungan atau UPT parkir. Pakir on street biasanya diberi tanda marka dan/atau rambu parkir.

Baca juga:

“Terkait dengan parkir on street dan off street. Terutama untuk on street, sekarang sesuai UU tidak boleh di jalan nasional. Jalan provinsi juga kami usulkan tidak ada lagi. Cuma Jakarta yang coba nanti didiskusikan, sebab DKI hampir seluruhnya jalan provinsi, nanti perlu didiskusikan,” katanya di acara Diskusi Santai Perparkiran, di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Selain itu aturan baru juka akan menyoroti kapasitas parkir untuk mendorong penggunaan transportasi umum.

“Salah satu konsep yang berbeda adalah kalau dulu kita sebutnya minimum provision load parking (ruang parkir minimal), sekarang kita balik jadi ruang parkir maksimal,” kata Adri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas