Penangkapan Sindikat Curanmor di Aceh, Suami Istri Terlibat

  
Modus Penipuan Baru

LHOKSEUMAWE, EDA WEB – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap enam tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah) antarprovinsi Aceh-Sumatera Utara.

Di antara tersangka tersebut terdapat pasangan suami dan istri.

Mereka adalah BR (57) warga Kecamatan Muara Dua, FW (45) warga Kecamatan Muara Dua, AL (18) warga Kecamatan Banda Sakti, KK (29) warga Kecamatan Banda Sakti, PR (57) warga Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan EK (45) warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Pasangan suami dan istri ini adalah BR dan FW.

Baca juga:

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu (21/5/2025), menyebutkan pencurian yang dilakukan enam tersangka itu terjadi sejak 20 Januari hingga 16 Mei 2025.

Terdapat 14 laporan polisi pencurian motor.

Dia merincikan bahwa pada 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan suami istri, yakni berinisial BR dan FW, di rumah kontrakannya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan satu kunci ring, satu unit besi runcing yang diduga kunci T, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Baca juga:

“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah mencuri 12 unit sepeda motor serta hasil curiannya semua telah dijual ke Sumatera Utara,” tuturnya.

Berikutnya, tim melakukan pengembangan ke Medan, Sumatera Utara.

Pada 15 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah serta menemukan dua unit sepeda motor hasil curian dari tersangka.

Penangkapan berikutnya dilakukan di Jalan Alkalali, Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 21 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka yang diamankan ialah AL di rumahnya beserta barang bukti dan tersangka mengakui perbuatannya.

Terakhir, pada 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan KK dan dari hasil tindak pidananya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.

Saat ini, semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka pemetik dikenakan ancaman tujuh tahun penjara.

“Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 481 Ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas