SERANG, EDA WEB – Pemerintah Provinsi Banten akan memulai tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SKH Negeri pada 16 Juni 2025.
“Ini kan (SPMB) negeri dulu, untuk juknisnya (petunjuk teknisnya) sudah saya tanda tangani, (juknis) untuk sekolah negeri dulu,” kata kepada wartawan di Gedung Negara Banten, Kamis (12/6/2025).
Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://spmb.bantenprov.go.id.
Andra mengatakan, sistem yang telah diperbaiki setiap tahun diharapkan akan berjalan lancar dan prosesnya transparan.
Dengan demikian, setiap anak di Provinsi Banten mendapatkan hak memperoleh pendidikan yang baik.
Baca juga:
“Saya telah sampaikan berkali-kali, niat kami adalah bagaimana setiap tahun itu terus mengalami perbaikan dalam sistem penerimaan siswa baru di Provinsi Banten dalam rangka menjamin rasa keadilan dan hak untuk setiap warga mendapatkan pendidikan,” ujar Andra.
a. Jalur Domisili
Kuota jalur domisili 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
b. Jalur Afirmasi
Kuota jalur afirmasi 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
c. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Kuota jalur prestasi akademik 60 persen dari kuota jalur prestasi;
Kuota jalur prestasi non-akademik 40 persen dari kuota jalur prestasi.
d. Jalur Mutasi
Kuota jalur mutasi 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
1. Pendaftaran 16 s.d. 23 Juni 2025
2. Verifikasi 16 s.d. 25 Juni 2025
3. Pengumuman 30 Juni 2025
4. Daftar Ulang 1 s.d. 4 Juli 2025
5. Kegiatan Pra MPLS 12 Juli 2025
6. Awal Tahun Ajaran 2025/2026 14 Juli 2025
1. Pendaftaran 16 s.d. 23 Juni 2025
2. Verifikasi 16 s.d. 25 Juni 2025
3. Pengumuman 30 Juni 2025
4. Daftar Ulang 1 s.d. 4 Juli 2025
5. Tes Minat dan Bakat 16 s.d. 25 Juni 2025
6. Kegiatan Pra MPLS 12 Juli 2025
7. Awal Tahun Ajaran 2025/2026 14 Juli 2025
a. Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web ;
b. Calon murid yang kesulitan mendaftar secara online dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan;
c. Calon murid melakukan pendaftaran di SPMB berbasis NISN sesuai data dari kementerian;
d. Calon murid memilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran sesuai dengan keinginan;
e. Calon peserta didik menginput data serta meng-upload file sesuai persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diminta dalam aplikasi SPMB;
f. Calon murid melakukan tagging lokasi sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;
g. Jika dokumen yang diupload tidak berbasis tanda tangan.
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran; atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
a. Penyandang disabilitas;
b. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
3. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
a. Ijazah; atau
b. Surat keterangan lulus.
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
5. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
a. Penyandang disabilitas;
b. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas