
JAKARTA, EDA WEB – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha teknologi keuangan (fintech) dalam upaya memerangi kejahatan keuangan, khususnya judi online (judol).
Melalui sinergi ini, nilai perputaran dana judi online di Indonesia dapat ditekan signifikan, bahkan hingga 68 persen.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai perputaran dana judi online pada tahun 2024 mencapai Rp 359,81 triliun.
Baca juga:
Angka ini menempatkan judi online sebagai jenis kejahatan keuangan dengan nilai perputaran terbesar kedua setelah korupsi yang mencapai Rp 2.236 triliun.
“Kalau kami berhasil menekan perputaran dana judol, dia akan minus (berkurang) Rp154 triliun pada tahun ini dibandingkan perputaran tahun lalu yang mencapai Rp359 triliun,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Sebagai gambaran, pada 2023 nilai perputaran uang judi online sebesar Rp 327,81 triliun, menduduki peringkat ketiga di bawah korupsi dan penipuan.
Pada semester I tahun 2025, intervensi pemerintah dalam sektor fintek dan perbankan telah menurunkan nilai perputaran judi online hingga 43 persen, dari Rp 174,57 triliun menjadi Rp 99,68 triliun.
Baca juga:
Ivan memproyeksikan, tanpa adanya intervensi lebih lanjut, nilai perputaran dana judi online tahun ini dapat melonjak hingga Rp 1.100,18 triliun.
Blokir rekening dormant tekan perputaran dana judi online
Namun, melalui berbagai stimulasi dan intervensi, khususnya pengkinian data nasabah bank dan pemblokiran rekening pasif, angka tersebut dapat ditekan menjadi Rp 481,22 triliun.
Bahkan dengan intervensi yang lebih kuat, penurunan nilai perputaran bisa mencapai Rp 245 triliun atau 68 persen.
“Sekali lagi saya sepakat, ini kuncinya adalah kolaborasi. Tidak bisa [kami] menekan sendiri, tidak bisa. Jadi ini sudah dilakukan upaya yang sangat panjang, dan apa yang kita lakukan jangan dinarasikan, mohon maaf ya, jangan dinarasikan perampasan, perintangan,” tegas Ivan.
Baca juga:
Salah satu langkah strategis PPATK adalah menahan 120 juta rekening pasif alias rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk praktik judi online.
“Penahanan rekening pasif ini adalah bentuk perlindungan publik, karena pemeriksaan rekening tersebut bertujuan menjaga integritas sistem keuangan yang akhirnya melindungi kepercayaan publik pada sistem perbankan nasional,” tutur Ivan.
Fenomena peningkatan dana judi online sempat terjadi pada April 2025, di mana nilai deposit mencapai Rp 5,08 triliun terkait momen Lebaran.
Namun, setelah intervensi berupa penghentian rekening dormant mulai diterapkan sejak pertengahan Mei 2025, nilai deposit turun drastis menjadi Rp 2,29 triliun pada Mei dan hanya Rp 1,5 triliun pada Juni.
Baca juga:
“Kita lakukan intervensi per batch, sampai batch 7. Rekening dorman ini menjadi sasaran para pelaku tindak pidana karena dipakai untuk kejahatan. Ketika rekening ini diblokir sementara, mereka tidak bisa menggunakannya,” terang Ivan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sekaligus Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Hery Gunadi, mengingatkan soal ketentuan rekening dormant yang berlaku.
“Apabila tidak ada mutasi rekening selama enam bulan beruntun, maka rekening tersebut diklasifikasikan sebagai dormant, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga atau biaya investasi,” katanya.
Ketentuan mengenai rekening dormant telah diatur dalam POJK Nomor 1/03/2022 yang mengharuskan bank mengelola rekening dormant sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.
Baca juga:
Bila terdapat indikasi transaksi mencurigakan, bank wajib melaporkan ke PPATK berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas