
EDA WEB – yang menyeret nama pemilik CV Sentosa Seal, , akhirnya mencapai titik terang.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka setelah menemukan 108 ijazah milik mantan karyawannya yang disembunyikan di rumahnya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Surabaya, Kamis (22/5/2025).
108 Ijazah Disita dari Rumah Diana
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentosa Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14.
Namun, temuan utama justru berada di kediaman pribadi Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelas Suryono.
Baca juga:
Ijazah tersebut rata-rata merupakan dokumen kelulusan SMA dan SMK. Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berawal dari Aduan Eks Karyawan Diana ke Armuji
Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana ini pertama kali mencuat ketika seorang mantan karyawan CV Sentosa Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui kanal YouTube resminya.
Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa ijazah SMA-nya ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Laporan ini memicu inspeksi mendadak oleh Armuji ke lokasi perusahaan pada 9 April 2025.
Namun, Armuji ditolak masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan Diana.
Tak lama setelah itu, Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Armuji pun menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mengaku akan melaporkan balik pihak perusahaan atas tuduhan fitnah.
Gelombang Laporan Korban dan Respons Pemkot Surabaya
Laporan individu kemudian berkembang menjadi aduan kolektif. Pada 14 April 2025, seorang korban bernama Nila Handiani melaporkan kasus penahanan ijazahnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Nila mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena ijazah aslinya masih ditahan pihak perusahaan milik Diana.
Laporan berlanjut dengan 31 mantan karyawan lainnya yang turut melapor, didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta kuasa hukum.
Dugaan Pelanggaran Lain: Potongan Gaji dan Perizinan Tidak Lengkap
Selain penahanan ijazah, perusahaan milik Jan Hwa Diana juga diduga melakukan pelanggaran lain.
Beberapa karyawan mengaku dipotong gajinya sebesar Rp 10.000 saat melaksanakan ibadah salat Jumat.
Tak hanya itu, absensi yang ketat serta denda tinggi diterapkan, termasuk pemotongan gaji setara dua hari kerja jika karyawan tidak hadir satu hari.
Lebih lanjut, CV Sentosa Seal diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Dalam sistem OSS, gudang perusahaan tidak tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan gudang kemudian dilakukan Pemkot Surabaya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Jan Hwa Diana Masih Ditahan di Polrestabes Surabaya
Meskipun telah menjadi tersangka di Polda Jatim, Jan Hwa Diana saat ini masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil bersama suaminya, Hendy.
Baca juga:
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.
Penyidikan oleh Polda Jatim masih terus berjalan. Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul dan .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas