Petani Bisa Dapat Kredit Alsintan Rp 2 Miliar, Bunga 3 Persen

  
Petani Bisa Dapat Kredit Alsintan Rp 2 Miliar

JAKARTA, EDA WEB – Kementerian Pertanian () menetapkan bunga Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (KUA) hanya 3 persen per tahun.

Sebelumnya, bunga kredit ini berada di angka 11,5 persen. Pemerintah lalu menanggung 8,5 persen sehingga bunga yang harus dibayar petani hanya 3 persen per tahun.

Lewat Instagram resmi @kementerianpertanian, Kementan menyebut insentif ini dirancang untuk mempermudah akses petani, kelompok tani, dan pelaku usaha pertanian dalam membeli alat dan mesin pertanian.

Skema ini juga ditujukan agar pelaku jasa alsintan bisa berkembang lebih profesional, terintegrasi, dan berbasis pembiayaan bank.

“Skema ini merupakan bentuk dukungan nyata untuk memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani,” tulis Kementan, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Baca juga:

Skema KUA memungkinkan pelaku usaha mendapat kredit investasi khusus untuk membeli alat pertanian. Alsintan tersebut bisa digunakan dalam model usaha sewa atau pinjam pakai.

Plafon kredit berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar, dengan tenor maksimal lima tahun. Uang muka ditentukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyalur KUA.

“Dengan kemudahan ini, diharapkan penggunaan Alsintan semakin luas dan modernisasi pertanian Indonesia bisa lebih cepat tercapai,” lanjut Kementan.

Skema KUA terbuka bagi perseorangan, badan usaha, dan kelompok usaha berbadan hukum yang memenuhi syarat.

Baca juga:

Kriteria penerima:

-Perseorangan: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor pertanian.

-Badan usaha: Berbentuk hukum resmi di bidang pertanian seperti CV, PT, UD, koperasi, atau BUMDes.

-Kelompok usaha: Kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) yang berbadan hukum.

Syarat dan ketentuan:

-Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program kredit produktif lainnya dari pemerintah.

-Hanya boleh menerima KUA satu kali.

-Belum pernah menerima kredit investasi atau kredit modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi rumah tangga, kredit ultra mikro, atau pinjaman dari platform pendanaan digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas