Polisi Temukan Pelaku Penyebar Video Penyiksaan Anjing yang Gegerkan Sragen

  
Penyebar Video Penyiksaan Anjing Mengaku Buat Lucu-lucuan

SRAGEN, EDA WEB – Kepolisian Resor Sragen mengungkap identitas pelaku penyebar yang telah menggegerkan masyarakat setempat.

Pelaku yang diketahui bernama AH, seorang warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, terlibat dalam kasus ini setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim .

Kapolres Sragen, Petrus Parnainggolan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (9/6/2025), menjelaskan bahwa AH mengaku mendapatkan video tersebut melalui aplikasi status saver.

Baca juga:

Aplikasi ini secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat.

AH kemudian mengunggah video itu ke status WhatsApp dan menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili , sebuah yayasan pecinta hewan yang berlokasi di Bogor.

Dalam percakapan tersebut, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu terjadi di Sragen.

Baca juga:

“AH hanya menjawab: ‘Iya saya asli Sragen’, tanpa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi maupun waktu kejadian video tersebut,” lanjut Kapolres.

Percakapan ini berujung pada unggahan di Instagram oleh pihak Rumah Singgah Clow, yang menampilkan foto AH sebagai terduga pelaku penyebaran video, dengan keterangan bahwa kejadian berlangsung di Sragen.

Akibat tekanan publik di media sosial, AH akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga:

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sragen juga tengah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Rumah Singgah Clow di Bogor untuk klarifikasi lebih lanjut dan menyelesaikan kesimpangsiuran informasi yang beredar.

Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan konten tanpa verifikasi, karena dapat memicu keresahan dan menyebarkan hoaks.

“Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas