
PASURUAN, EDA WEB – Hasil pemeriksaan dari Ditlantas Polda Jawa Timur mengungkap penyebab yang terjadi di pada Sabtu (17/05/2025).
Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kelalaian sopir yang tidak menjaga jarak saat melintas di jalur tersebut, di mana kondisi lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi.
“Dari kajian analisis, diduga kecelakaan terjadi karena pengemudi kendaraan Avanza nopol N 1385 AAM kurang hati-hati dan kurang menjaga jarak sehingga menabrak kendaraan di depannya,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana.
Baca juga:
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan meminta keterangan dari sopir Avanza, Bayu Kristiawan, serta menganalisis kondisi saat kecelakaan terjadi.
Setelah menabrak guardrail, posisi terakhir kendaraan ditemukan di bahu jalan menghadap barat.
“Situasi pada saat kejadian adalah arus lalu lintas landai dan lancar dengan cuaca cerah. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Polres Pasuruan,” tambah Hendrix.
Baca juga:
ini terjadi di KM 784.800.B Tol Gempol-Pasuruan.
Insiden bermula ketika kendaraan Avanza yang dikemudikan oleh Bayu Kristiawan (32), warga Malang, melaju di jalur cepat dari arah Probolinggo menuju Malang.
Tiba-tiba, sebuah truk yang identitasnya belum diketahui berpindah lajur dari lajur lambat ke lajur cepat.
“Karena jarak terlalu dekat, kendaraan Avanza menabrak truk yang berjalan searah, kemudian oleng ke kiri dan menabrak guardrail,” jelas Hendrix.
Baca juga:
Akibat kecelakaan ini, dua penumpang dinyatakan tewas, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Salah satu korban dalam kondisi kritis akibat terjepit bodi kendaraan setelah menabrak truk dan guardrail hingga ringsek.
Setelah berhasil mengevakuasi para korban dan membawanya ke RSUD Bangil, petugas kepolisian bersama Jasa Marga juga mengeluarkan kendaraan Avanza dari lokasi kecelakaan. “Sisa kecelakaan sudah dibersihkan dan arus lalu lintas di lokasi kejadian sudah lancar,” pungkas Hendrix.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas