Proyek Gagal Digarap, Pengusaha yang Dipalak Ketua Kadin Cilegon Mengadu ke KPPU hingga DPR

  
Proyek Gagal Digarap

, EDA WEB – , seorang pengusaha dari Kota , Banten, melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha () dan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (26/5/2025).

Cecep, yang merupakan Direktur PT Narwastu Naga Kinjes (NNK), mengaku merasa dibohongi oleh PT Jawa Manis Rafinasi (JMR), anak perusahaan PT Wilmar Grup.

“Hari ini saya mengadu ke KPPU dan Komisi III DPR RI untuk menuntut hak. Saya sudah dapat pekerjaan di PT Jawa Manis Rafinasi tapi belum ada kejelasan sampai sekarang,” ungkap Cecep saat diwawancarai di Cilegon.

Baca juga:

Cecep menjelaskan bahwa pada 16 Agustus 2023, perusahaannya menerima pemberitahuan dari PT Wilmar untuk berpartisipasi dalam lelang pekerjaan di PT JMR.

Pekerjaan tersebut meliputi pembongkaran scrap, serta penjualan Ex Boiler Gas, Ex Molases Tank, dan Ex Vacuum.

Dalam proses lelang, PT Narwastu Naga Kinjes berhasil memenangkan tender tersebut.

Namun, sebelum pekerjaan dimulai, pihak pimpinan PT JMR meminta agar PT NNK berkoordinasi dengan Abah Salim, Ketua Kadin Cilegon.

Cecep menolak permintaan tersebut, mengingat Abah Salim tidak memiliki peran resmi di PT JMR dan hanya dikenal sebagai tokoh masyarakat.

“Setelah itu, kami mengirimkan alat berat untuk pembongkaran scrap dan tabung gas berukuran besar ke PT JMR. Namun, saat alat sudah masuk dan kami siap untuk bekerja, kami dihadang oleh security yang melarang masuk dengan alasan belum ada izin dari pimpinan, padahal PT JMR sudah SO ke kami,” jelas Cecep.

Hingga saat ini, pekerjaan yang telah dimenangkan oleh PT Narwastu Naga Kinjes belum juga dilanjutkan, membuat Cecep mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, termasuk sejumlah uang yang diserahkan kepada M Salim melalui perusahaannya.

Uang tersebut diberikan agar pekerjaan dapat segera dimulai, namun proyek senilai Rp700 juta itu tetap tak kunjung dimulai.

“Saya mengalami kerugian materiil mencapai Rp200 juta akibat hal ini, karena sudah sewa dan pembelian alat, hingga pembuatan seragam 25 karyawan, dan biaya operasional lainnya,” tambahnya.

Baca juga:

Selain melaporkan PT JMR ke KPPU dan DPR RI, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Kriminal Umum Polda Banten pada 24 September 2024 dengan dugaan pemalakan.

Penyidik Polda Banten telah menetapkan Abah Salim sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan.

Namun, setelah kasus pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali viral, Abah Salim ditahan bersama dua orang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas