JAKARTA, EDA WEB – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membeberkan lokasi pembangunan tipe bangunan 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Sekalipun masih menjadi opsi, ukuran rumah ini bakal dibangun di kawasan .
Kabar tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan , , usai melaksanakan rapat bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta sejumlah pengembang, Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut, opsi pembangunan rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil fokus dibangun di kota metropolitan yang ada di Jabodetabek.
Baca juga:
Kendati begitu, masukan tersebut masih harus dikaji lebih jauh sebelum dituangkan dalam regulasi.
“Tadi pembahasannya adalah bagaimana kalau (bangun) di metropolitan dengan aglomerasinya. Nah ada kan regulasinya gitu, ini kita juga detailkan kembali,” paparnya.
Kementerian PKP, lanjut Sri Haryati, tidak gegabah lantaran ada banyak aspek yang harus dilihat terlebih dahulu.
“Tentu kita tidak gegabah ya, makanya kemudian tadi ada beberapa regulasi, oke kita lihat juga gitu. Jadi kita lihat semua yang terkait dengan namanya regulasi-regulasi,” bebernya.
Sri menjelaskan, ada ide untuk membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu, salah satunya tipe 18 meter persegi.
Jenis hunian ini bertujuan menjawab permintaan masyarakat, terutama yang baru bekerja atau lajang.
“Jadi, tadi mungkin sebagaimana kita ketahui bahwa ide untuk membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu ini, ini untuk menjawab bahwa banyak sekali masyarakat, terutama masyarakat muda yang ingin mengingat rumah subsidi yang dekat dengan aktivitas kerja,” ucap Sri.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas