
JAKARTA, EDA WEB – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menekankan, pembubaran terhadap organisasi masyarakat (ormas) bukan kebijakan dari kepolisian.
Pernyataan Wira merupakan tanggapan terhadap pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta ormas yang melakukan aksi premanisme segera dibubarkan.
“Kemudian terkait dengan adanya penyampaian dari Ibu Puan selaku Ketua DPR tentang imbauan untuk membubarkan ormas, ini kalau kami, tidak ada tanggapan karena itu adalah bentuk kebijakan dari pemerintah,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Baca juga:
Kendati demikian, Wira memastikan, Polda Metro Jaya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Wira menjelaskan, kebijakan untuk membubarkan ormas berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepolisian hanya bersifat penegakan hukum terhadap peristiwa pidana.
Namun, Polda Metro Jaya akan menyuplai data berdasarkan hasil Operasi Berantas Jaya 2025.
Baca juga:
“Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Wira.
“Karena ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Puan saat menanggapi kasus lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diduduki GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Puan juga meminta agar ormas yang terbukti terlibat premanisme segera dibubarkan.
Baca juga:
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi, kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme. Kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Dari 17 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya. Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG.
Dari 17 orang, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Y, seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, dan MYT, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
Selain melakukan penangkapan, polisi beserta petugas gabungan juga membongkar markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas