Syarat Usia Daftar SPMB 2025 Jenjang TK hingga SMA

  
Syarat Usia Daftar SPMB 2025 Jenjang TK hingga SMA

EDA WEB – (SPMB) 2025 sudah dimulai di beberapa daerah. Mulai dari jenjang TK hingga SMA.

SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada SPMB nanti akan ada empat jalur yang bisa dipilih oleh yang ingin ikut antara lain jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.

Bagi yang ingin mengikuti SPMB baik SD, SMP, atau SMA harus memenuhi persyaratan tertentu salah satunya adalah batasan usia.

SD-SMA

Berikut syarat usia untuk ikut SPMB di setiap jenjang pendidikan:

1. TK: berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

2. SD: berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.

3. SMP: berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.

4. SMA/SMK: berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.

Apabila sudah memenuhi syarat usia, peserta SPMB juga harus memenuhi syarat khusus setiap jalur SPMB 2025.

Berikut syarat khusus setiap jalur SPMB 2025:

1. Jalur Domisili

  • Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau
  • Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.

2. Jalur Afirmasi

  • Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya).
  • Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis

3. Jalur Prestasi

  • Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
  • Dokumen lain terkait prestasi.

4. Jalur Mutasi

  • Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orangtua dan surat keterangan pindah domisili, atau
  • Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orangtua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga.

Itulah untuk jenjang TK hingga SMA yang perlu diketahui para orangtua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas