Usai Libur Panjang, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

  
Usai Libur Panjang

JAKARTA, EDA WEB – Pembatasan lalu lintas dengan skema kembali berlaku mulai hari ini, Rabu (14/5/2025).

Sebab, selama libur panjang Waisak, yakni pada Senin (12/5/2025) dan Selasa (13/5/2025) kebijakan itu tidak berlaku.

Oleh karena itu, pekan ini mulai berlaku pada Rabu.

Kebijakan ini sesuai dengan unggahan akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Sementara, peniadaan selama Hari Raya Waisak dan cuti bersama ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.

Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Jika melanggar, dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas