
JAKARTA, EDA WEB – Pembatasan lalu lintas dengan skema kembali berlaku mulai hari ini, Rabu (14/5/2025).
Sebab, selama libur panjang Waisak, yakni pada Senin (12/5/2025) dan Selasa (13/5/2025) kebijakan itu tidak berlaku.
Oleh karena itu, pekan ini mulai berlaku pada Rabu.
Kebijakan ini sesuai dengan unggahan akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sementara, peniadaan selama Hari Raya Waisak dan cuti bersama ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Jika melanggar, dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas