
SOLO, EDA WEB – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengirimkan surat kepada 26 perusahaan yang terindikasi menahan ijazah karyawan.
Beberapa perusahaan yang disurati telah melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang dilakukan oleh sebuah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Serengan, Solo.
“Ini sudah disurati. Kami sudah surati 26 untuk hadir konfirmasi,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, , saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis (15/5/2025).
Respati menegaskan bahwa pihaknya akan mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut jika mereka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan.
“Kalau perwakilan pengusaha tidak datang, mau tidak mau saya dan Disnaker akan mendatangi satu per satu. Kalau perlu dengan Satpol PP dan lain-lain. Ada beberapa yang sudah konfirmasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Respati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah toko elektronik di Jalan Yos Sudarso pada hari yang sama.
Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB dan langsung memasuki toko setelah turun dari mobil dinas.
Di dalam toko, ia disambut oleh dua petugas, sementara pemilik usaha tidak berada di tempat saat sidak berlangsung.
Salah satu petugas segera menghubungi pemilik usaha yang saat itu sedang menemui pelanggan di luar lokasi.
Melalui sambungan telepon, pemilik toko menyatakan akan menemui Wali Kota di Balai Kota.
Menanggapi temuan tersebut, Respati menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, termasuk alasan belum selesainya kontrak kerja.
“Tapi kembali lagi, tidak dibenarkan untuk menahan ijazah. Apa pun alasannya,” tegas Respati.
Ia mengimbau agar perusahaan segera mengembalikan ijazah milik karyawan dan meminta para pekerja untuk menyelesaikan kontrak kerja secara profesional.
Lebih lanjut, Respati menekankan bahwa akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah.
“Kalau masih ada pelaku usaha yang menahan ijazah, ya nanti izinnya akan kita cabut,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas