4 Jukir Liar di Jalan Medan Merdeka Barat Ditangkap Usai “Getok” Tarif Parkir

  

JAKARTA, EDA WEB – Empat orang juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap polisi, Sabtu (10/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, keempat jukir liar yang ditangkap, yakni berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51). Mereka ditangkap setelah memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp 20.000 di Jalan Medan Merdeka Barat.

Aksi para pelaku terungkap setelah seorang warga berinisial IF melapor ke polisi usai dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).

“Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku berbagi peran. T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan.

Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di Jalan Medan Merdeka Barat.

“Barang bukti yang diamankan antara uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Firdaus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, polisi akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik ormas.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” ujar Susatyo.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas