
EDA WEB – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di , Papua Barat Daya.
Tambang nikel di Raja Ampat saat ini menjadi polemik karena beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Karena alasan itulah, keberadaan tambang nikel memicu kekhawatiran akan dampak ekologis yang luas.
Baca juga:
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat pada Senin (26/5/2025) hingga Sabtu (31/5/2025).
Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Dari situlah, KLH mencatat beberapa perusahaan yang menjadi objek pengawasan, yakni PT GN, PT KSM, PT ASP dan PT MRP.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Faisol dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
Lalu, apa saja pelanggaran serius yang ditemukan KLH terkait aktivitas tambang di Raja Ampat?
Baca juga:
1. PT ASP lakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian
Berdasarkan hasil pengawasan KLH, PT ASP yang merupakan perusahaan modal asing asal China melakukan aktivitas penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektar.
Namun, kegiatan tambang dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian.
KLH kemudian memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Baca juga:
2. PT GN lakukan aktivitas tambang di pulau kecil
KLH juga menemukan pelanggaran yang dilakukan PT GN yang beroperasi di Pulau Gag dengan luas tanah sekitar 6.030,53 hektar.
PT GN melakukan pelanggaran karena lokasi tambang berada di pulau kecil sehingga kegiatan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Buntut pelanggaran yang dilakukan PT ASP dan PT GN, KLH sedang melakukan evaluasi persetujuan lingkungan yang dimiliki dua perusahaan ini.
KLH tidak segan-segan mencabut izin lingkungan PT ASP dan PT GN apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
3. PT MRP tidak punya dokumen lingkungan dan PPKH
KLH juga menemukan pelanggaran yang dilakukan PT MRP karena perusahaan ini tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terkait aktivitas tambang di Pulau Batang Pele.
Karena alasan itulah, aktivitas tambang oleh PT MRP dihentikan untuk sementara.
Baca juga:
4. PT KSM buka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH
PT KSM juga terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH dengan luas sekitar 5 hektar di Pulau Kawe.
Aktivitas tambang yang dilakukan PT KSM menyebabkan sedimentasi (pengendapan) di pesisir pantai.
Atas pelanggaran yang dilakukan, PT KSM terancam sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
Baca juga:
Menteri ESDM akan kunjungi Raja Ampat
Terkait aktivitas tambang nikel, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ia akan mengunjungi Raja Ampat.
Kunjungan dilakukan untuk mengecek kondisi alam dan tambang nikel di kawasan tersebut.
“Saya kebetulan ada rencana, mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat melihat sumur-sumur minyak di Sorong, di Fak-Fak sama Bentuni,” ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat dikutip dari Antara, Jumat (6/6/2025).
Baca juga:
“Nah mungkin saya lihat celah-celah waktu saya di situ, saya akan mencoba ke sana (Raja Ampat),” tambahnya.
Selain mengecek kondisi alam dan tambang nikel, Bahlil juga akan menjalin silaturahmi dengan warga dan beberapa pihak yang berkaitan.
Namun, ia tidak membeberkan nama-nama pihak yang akan ditemui dan detail aktivitas selama di Raja Ampat.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas