
, EDA WEB – Seorang pria paruh baya berinisial AG (49), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten , Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan melakukan terhadap dua anak perempuan yang masih bertetangga dengannya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, membenarkan penangkapan terhadap AG yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) saat ia sedang berada di kebun.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Ryan, Jumat (27/6/2025).
Baca juga:
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah pelaku.
Kedua korban inisial A dan L yang masing-masing masih berusia 6 tahun saat itu sedang bermain bersama cucu pelaku.
Pelaku kemudian mengajak kedua korban bersamanya untuk mandi bersama termasuk cucunya sendiri. Di sana, kedua korban pun dicabuli.
Baca juga:
“Aksi tersebut lalu diceritakan kedua korban kepada orang tuanya. Sehingga pelaku langsung dilaporkan dan kami lakukan penangkapan,”ujar Kasat.
Hasil pemeriksaan, motif pencabulan itu lantaran AG mengaku sudah lima tahun terakhir tidak pernah lagi melakukan hubungan suami istri.
Dikarenakan istrinya sedang sakit. “Motifnya karena sudah lima tahun sudah tidak dilayani. Tapi, apapun alasannya, tindakan tersebut sangat tidak bisa ditoleransi, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Ryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas