
SURABAYA, EDA WEB – Wali Kota Surabaya, menyarankan, kepada orangtua yang anaknya tertangkap agar dimasukkan dalam program asrama, jika tidak bisa merawatnya.
Eri mengatakan, anak yang tertangkap akan langsung diantarkan ke rumahnya.
Selanjutnya, ditanyakan kepada orangtua untuk mengikuti pembinaan 7 hari.
“Kalau sudah tertangkap ditanya orangtuanya, diapakan ini? Ada latihan psikologi, tak lebokno nang nggonku pitung dino (masuk ke program ku tujuh hari),” kata Eri, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, kata Eri, petugas juga akan menanyakan perihal kesanggupan untuk merawat anaknya.
Para orangtua bisa meminta bantuan agar buah hatinya masuk program asrama.
“Kalau orangtuanya juga ternyata (bilang) ‘pak, aku wis (sudah) gak mampu, aku gak duwe (enggak punya) biaya’. Ada Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), masuk sana,” jelasnya.
Baca juga:
Diketahui, anak yang memasuki program RIAS bisa memperoleh pendidikan dengan layak.
Selain itu, mereka juga mendapatkan pelatihan pendidikan, olahraga hingga kewirausahaan.
Lebih lanjut, Eri menyebut, penerapan program jam malam sendiri memang untuk menunjukkan peran orangtua.
Salah satunya, tetap memperhatikan anaknya selama berada di luar rumah.
“Saya menyadarkan orangtua-orangtua. Ini sudah mulai ditata psikologinya, kalau dibiarkan ya bubar, kalau kekerasan saja, pokoknya semua ditangkap, yo gak mari-mari (enggak selesai),” ucapnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
Sedangkan, aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
“(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan,” kata Eri.
“Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” tambahnya.
Baca juga:
Eri menyebut, ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua.
“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.
Dengan demikian, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua.
Terutama, yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas